Modus “Pembersihan Rahim”, Seorang Pimpinan Pondok Pesantren di NTB Ditangkap di Bandara Internasional Lombok

Ilustrasi pelecehan oleh pemimpin ponpes di NTBIlustrasi pelecehan oleh pemimpin ponpes di NTB
MJ, Pimpinan Ponpes Lombok Timur, Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Seksual

INBERITA.COM, MJ, pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap santriwati.

Modus yang digunakan adalah memperdaya korban dengan dalih “pembersihan rahim”. Kasus ini telah mengundang perhatian publik, terutama setelah proses penyidikan yang melibatkan pihak berwajib.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, mengungkapkan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini kepada masyarakat.

“Nanti akan ada waktunya saya jelaskan,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip dari Antara, Rabu (18/2/2026).

Penetapan tersangka terhadap MJ ini dibenarkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi.

“Iya, yang bersangkutan (MJ) sudah tersangka,” ungkapnya, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB yang mengonfirmasi bahwa MJ telah diamankan.

Penyidik Polda NTB berhasil menangkap MJ di Bandara Internasional Lombok (BIL) saat yang bersangkutan hendak berangkat ke luar negeri, tepatnya ke wilayah Timur Tengah, bersama istrinya. Penangkapan ini menambah keyakinan bahwa pihak berwajib serius menangani kasus ini.

Kasus pelecehan seksual ini terungkap berkat pengakuan korban yang sebelumnya menjadi santriwati di ponpes yang dikelola oleh MJ. Menurut Joko, terdapat dua korban yang datang ke LPA Mataram untuk melaporkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh pimpinan ponpes tersebut.

Kedua korban diketahui mengalami pelecehan seksual saat masih berstatus santriwati, dengan salah satu korban mengalami hal tersebut sejak duduk di bangku Madrasah Aliyah.

Modus yang digunakan oleh MJ adalah meyakinkan korban bahwa persetubuhan dengannya adalah bagian dari “pembersihan rahim” dan untuk mengatasi kerasukan jin.

Joko Jumadi mengungkapkan bahwa korban yang pertama kali melapor mengalami pelecehan seksual selama 10 tahun, bahkan setelah korban menikah, pelaku masih bisa memperdayanya untuk melakukan tindakan serupa.

“Ada yang selama 10 tahun, sampai korban menikah. Setelah menikah, terduga pelaku masih bisa memperdaya untuk menyetubuhi. Sekarang korban mengalami depresi berat,” kata Joko, memberikan keterangan lebih lanjut tentang kondisi para korban yang kini menjalani pemulihan.

LPA Mataram saat ini berperan aktif dalam memberikan pendampingan kepada para korban, terutama dalam proses pemulihan trauma.

Mereka bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan agar korban mendapatkan dukungan psikologis dan perlindungan yang diperlukan.

Kasus ini memperburuk citra pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat pendidikan dan pembinaan moral.

Kini, masyarakat dan pihak berwenang berharap bahwa pelaku akan segera diadili dengan seadil-adilnya, sementara para korban bisa mendapatkan keadilan dan pemulihan dari trauma yang mereka alami.

Kasus pelecehan ini memicu keprihatinan luas dari masyarakat, khususnya mereka yang telah lama menganggap pondok pesantren sebagai tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar agama dan moralitas.

Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap lembaga pendidikan, terutama yang menyangkut anak-anak dan perempuan.

Dengan berjalannya penyidikan, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi lebih jelas mengenai dinamika kasus ini, serta adanya jaminan bahwa pelaku akan mendapat hukuman yang setimpal.