MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet, Kini Sisa Kuota Tak Boleh Hangus Sepihak, Operator Wajib Sediakan Opsi Perlindungan

INBERITA.COM, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang berpotensi mengubah praktik layanan telekomunikasi di Indonesia.

Dalam putusan terbaru, MK menegaskan bahwa operator seluler tidak lagi dapat membiarkan sisa kuota internet pelanggan hangus begitu saja tanpa memberikan pilihan perlindungan kepada konsumen.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan pengaturan tarif layanan telekomunikasi.

Melalui Putusan Nomor 219/PUU-XXIV/2026, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan memberikan penafsiran baru terhadap ketentuan yang selama ini menjadi dasar pengelolaan layanan paket data.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan ketentuan mengenai penetapan tarif jasa telekomunikasi tetap berlaku, namun harus dimaknai dengan kewajiban bagi penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Dengan demikian, operator seluler diwajibkan menghadirkan alternatif layanan yang memberikan perlindungan terhadap kuota internet yang masih tersisa ketika masa aktif paket berakhir.

Putusan ini tidak secara otomatis melarang adanya masa berlaku paket internet, tetapi mewajibkan adanya pilihan yang melindungi hak konsumen.

Mahkamah menilai inti persoalan bukan sekadar apakah kuota internet dapat dikategorikan sebagai barang, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah mereka bayarkan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa setelah pelanggan membeli paket data, kuota internet tidak lagi sekadar menjadi fasilitas layanan yang diberikan operator. Kuota tersebut telah berubah menjadi hak ekonomi yang melekat pada konsumen.

“Karena kuota internet hanya dapat diperoleh setelah pengguna jasa telekomunikasi membayarkan sejumlah uang yang merupakan milik pengguna jasa telekomunikasi, maka kuota internet dimaksud harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik,” ujar Adies.

Menurut Mahkamah, status tersebut membuat kuota internet masuk dalam kategori benda tidak berwujud (intangible property) yang memperoleh perlindungan konstitusional berdasarkan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak milik pribadi.

Artinya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan hak konsumen atas manfaat kuota internet yang telah dibeli tidak hilang secara sewenang-wenang.

“Negara harus melindungi perolehan pemanfaatan kuota internet dimaksud sehingga perlindungan atas hak pengguna jasa telekomunikasi terhadap kuota internet yang telah diperoleh sekaligus merupakan wujud nyata perlindungan atas hak milik pribadi,” kata Adies.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti praktik yang selama ini terjadi di industri telekomunikasi. Mahkamah menilai berakhirnya masa berlaku paket internet tanpa adanya informasi yang memadai maupun pilihan perlindungan telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen.

Selain menghilangkan manfaat layanan yang telah dibayar, praktik tersebut dinilai menyebabkan hilangnya nilai ekonomi yang sebenarnya masih menjadi hak pelanggan.

“Apabila manfaat layanan tersebut kemudian berakhir atau hilang tanpa adanya informasi yang memadai, tanpa disertai pilihan yang layak bagi pengguna jasa telekomunikasi, serta tanpa mekanisme perlindungan yang proporsional, hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi, melainkan juga hilangnya perlindungan hak atas milik pribadi,” ujar Adies.

Putusan MK ini diperkirakan akan berdampak langsung pada model bisnis operator telekomunikasi di Indonesia.

Selama ini, sebagian besar paket internet memiliki masa aktif tertentu sehingga sisa kuota akan hangus ketika periode penggunaan berakhir, kecuali pelanggan membeli paket baru sesuai ketentuan masing-masing operator.

Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah kini memiliki tugas untuk menyesuaikan regulasi teknis yang menjadi dasar penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

Operator juga harus menyusun mekanisme baru yang tetap memenuhi ketentuan Mahkamah tanpa mengganggu keberlangsungan layanan.

Meski demikian, putusan ini tidak serta-merta mengatur bentuk perlindungan yang harus diberikan. Mahkamah hanya mewajibkan adanya pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan tetap memperoleh manfaat dari sisa kuota internet yang telah mereka beli.

Artinya, implementasi teknis, termasuk kemungkinan pengalihan kuota, perpanjangan masa aktif, atau skema perlindungan lainnya, masih akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah bersama penyelenggara jasa telekomunikasi.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak konsumen di sektor digital.

Selain mempertegas posisi pengguna sebagai pemilik manfaat ekonomi atas layanan yang telah dibayar, Mahkamah juga menekankan bahwa perkembangan teknologi harus tetap diimbangi dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai konsumen.