Menkop Ferry Juliantono Sebut Kopdes Merah Putih Berhak Kelola Tambang, Pabrik CPO hingga Dirikan Bank

INBERITA.COM, Peluang usaha bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dipastikan tidak hanya terbatas pada sektor pangan, perdagangan, atau layanan masyarakat.

Pemerintah membuka ruang yang lebih luas dengan memberi kesempatan kepada koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan usaha pertambangan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan koperasi, termasuk KDMP, dapat mengelola tambang, terutama jika berada di kawasan yang memiliki potensi sumber daya mineral.

“Boleh, boleh juga,” kata Ferry saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).

Menurut Ferry, kesempatan tersebut diprioritaskan bagi Koperasi Desa Merah Putih yang berdiri di wilayah desa yang memang memiliki kawasan pertambangan.

Dengan demikian, aktivitas usaha koperasi dapat berkembang sesuai karakteristik dan potensi ekonomi masing-masing daerah.

“Di wilayah pertambangan, di wilayah desanya mereka,” ujarnya.

Ia menjelaskan, peluang mengelola tambang bukan merupakan kebijakan khusus yang hanya diberikan kepada program Koperasi Desa Merah Putih.

Seluruh badan usaha koperasi pada dasarnya memiliki kesempatan yang sama karena telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Melalui regulasi tersebut, badan usaha koperasi dapat memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dengan luas tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Ferry menyebut skema ini menjadi dasar hukum bagi koperasi untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Nah, mengelola tambang itu adalah bisa dimasuki oleh badan usaha koperasi. Undang-undang Minerbanya pun juga sudah menyebutkan bahwa badan usaha koperasi boleh mengelola tambang dan mineral,” jelasnya.

Lebih jauh, Ferry menilai koperasi memiliki peluang untuk berkembang menjadi badan usaha yang bergerak di berbagai sektor strategis.

Selain pertambangan, koperasi juga dapat membangun industri pengolahan hasil perkebunan, termasuk pabrik crude palm oil (CPO), hingga mendirikan lembaga perbankan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kemudian koperasi juga boleh mendirikan pabrik CPO, mendirikan bank, boleh. Yang ngelarang kan enggak ada,” katanya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan arah kebijakan pemerintah yang ingin memperluas peran koperasi sebagai pelaku ekonomi modern, bukan hanya sebagai lembaga simpan pinjam atau usaha skala kecil.

Dengan akses terhadap sektor-sektor produktif, koperasi diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi di tingkat desa sekaligus membuka lapangan kerja baru.

Meski demikian, peluang tersebut tetap harus diikuti dengan pemenuhan persyaratan perizinan, tata kelola yang baik, serta kepatuhan terhadap regulasi di bidang pertambangan maupun sektor usaha lainnya.

Pemerintah juga diharapkan memastikan pengelolaan sumber daya alam oleh koperasi dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan agar manfaat ekonominya benar-benar dirasakan masyarakat di daerah.