INBERITA.COM, Tragedi yang terjadi di Pacitan, Jawa Timur, pada Rabu (25/3/2026) menambah kisah pilu dalam kehidupan keluarga Dava Dwi Herianto.
Pemuda bernama Diva Tri Herianto (DT) meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan tunggal di Dusun Pager, Desa Arjowinangun, saat berusaha menghindari kejaran polisi.
Kejadian ini menjadi viral dan mengundang empati, terlebih karena DT berada di Pacitan untuk persiapan pernikahan kakaknya yang direncanakan pada Jumat (27/3/2026).
Namun, kematian tragis DT membuat rencana pernikahan berubah total.
Meskipun duka menyelimuti keluarga, mereka memutuskan untuk tetap melangsungkan akad nikah antara Dava Dwi Herianto, kakak korban, dan calon istrinya, Putri Yunita Sari, meski dalam suasana yang jauh dari harapan.
Pernikahan yang awalnya dijadwalkan di rumah mempelai perempuan di Desa Nanggungan, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, akhirnya dilaksanakan di kamar jenazah RSUD dr Darsono Pacitan, tempat jasad DT disemayamkan.
Prosesi ijab kabul yang semula direncanakan pada Jumat harus dipercepat menjadi Kamis (26/3/2026), sebagai bentuk penghormatan terhadap adat keluarga dan permintaan pihak keluarga korban.
Azharuddin Efendi Uswa, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacitan yang memimpin prosesi ijab kabul tersebut, menjelaskan bahwa keputusan untuk memajukan acara pernikahan merupakan permintaan keluarga.
“Memang dipercepat karena permintaan keluarga. Dipercepat satu hari. Saya ikut brebes mili mbak kemarin,” ujarnya.
Ia menambahkan, keluarga calon pengantin memutuskan untuk melangsungkan ijab kabul di rumah mempelai perempuan, namun setelah musibah tersebut, permintaan terakhir datang untuk melangsungkannya di kamar jenazah.
Suasana haru dan tangis memenuhi ruang jenazah, sementara keluarga dan pasangan pengantin tampak terpukul namun tetap menjalani prosesi dengan khidmat.
“Setelah satu jam baru bisa digelar,” kata Pendik, salah satu anggota keluarga yang turut hadir dalam prosesi.
Meskipun pernikahan tersebut berlangsung di kamar jenazah, itu merupakan wujud dari budaya lokal yang menghormati kesakralan pernikahan meskipun dalam keadaan duka.
Terkait budaya pernikahan di tengah duka, Azharuddin Efendi Uswa menjelaskan bahwa di Pacitan terdapat kebiasaan yang dikenal dengan istilah Kerubuhan Gunung, di mana pernikahan keluarga yang tengah berduka harus dilangsungkan sebelum jenazah dimakamkan.
“Biasanya memang diijabkan terlebih dahulu sebelum dimakamkan. Atau pilihannya ditunda tahun depan. Budayanya seperti itu,” jelas Azharuddin, yang akrab disapa Pendik.
Sebagai pejabat KUA, Pendik menegaskan bahwa meskipun pernikahan ini dipercepat, semua prosedur administrasi dan syarat agama tetap dipenuhi.
“Yang penting syarat dan rukun terpenuhi, KUA memfasilitasi walaupun maju,” tambahnya.
Buku nikah juga telah tercetak, menandakan bahwa secara resmi pasangan tersebut telah sah menikah meskipun dalam kondisi yang tidak seperti biasanya.
Peristiwa ini tidak hanya mengundang empati dari masyarakat Pacitan dan sekitarnya, tetapi juga menciptakan kesan mendalam mengenai bagaimana pernikahan, sebagai momen bahagia, dapat tetap dilangsungkan meskipun berada dalam bayang-bayang tragedi.
Mengingat bahwa banyak yang merasa acara pernikahan itu sangat emosional dan penuh dengan simbolisme, meski tanpa resepsi atau perayaan yang meriah.
Sementara itu, pihak keluarga memilih untuk tidak menggelar resepsi dan langsung melanjutkan acara menuju proses pemakaman DT di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Hal ini tentunya menjadi simbol rasa kehilangan yang begitu dalam, tetapi juga memberikan gambaran kuat tentang bagaimana keluarga tersebut tetap memprioritaskan ikatan pernikahan meskipun dalam suasana yang penuh duka.
Dengan pernikahan yang dilakukan lebih cepat dan di luar dugaan, keluarga Dava Dwi Herianto dan Putri Yunita Sari memberikan kesan yang tak terlupakan dalam sejarah hidup mereka, sebagai kisah yang penuh dengan kesabaran, pengorbanan, dan cinta yang tetap hidup meskipun dalam keterbatasan dan kepedihan.