Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan MBG, Anggaran Harus Dipisah dari Dana Pendidikan Berlaku Paling Lambat 2028

INBERITA.COM, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan penting terkait pengelolaan anggaran negara dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Dalam putusan tersebut, pemerintah dan DPR diperintahkan memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa kewajiban negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN untuk sektor pendidikan tidak boleh diartikan secara luas hingga memasukkan program yang bukan merupakan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.

“Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026).

MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Ketentuan yang memasukkan anggaran MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Setelah itu, pemerintah wajib menyusun anggaran MBG sebagai pos tersendiri di luar anggaran pendidikan, dengan tenggat paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan atau pada APBN 2028.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan Mahkamah menilai norma utama dalam Pasal 22 ayat (3) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, penjelasan pasal tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena memperluas makna anggaran pendidikan hingga mencakup pembiayaan program MBG.

Menurut Mahkamah, kondisi tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN dan APBD untuk kepentingan pendidikan.

Meski demikian, MK tidak serta-merta membatalkan pengaturan anggaran MBG dalam APBN 2026.

Mahkamah mempertimbangkan bahwa perubahan secara langsung akan menimbulkan persoalan konstitusional baru karena dapat menyebabkan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 turun di bawah batas minimal yang diwajibkan konstitusi.

Selain itu, pemerintah juga harus menyesuaikan kembali struktur belanja negara dalam waktu yang sangat terbatas apabila perubahan diberlakukan seketika.

Karena alasan tersebut, MK memutuskan pengaturan yang berlaku dalam APBN 2026 tetap dipertahankan, sementara pemerintah dan DPR diberi waktu untuk menyiapkan skema pendanaan baru pada penyusunan APBN berikutnya.

Dalam pertimbangannya, Enny menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan kebijakan yang konstitusional sebagai bagian dari program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Yang menjadi perhatian Mahkamah bukanlah keberadaan program tersebut, melainkan sumber pendanaannya.

“Program MBG atau penamaan lainnya yang berupa program pembagian makan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan, harus dikeluarkan atau dipisah dari definisi operasional penyelenggara pendidikan, sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” ujar Enny.

Putusan ini memiliki implikasi penting terhadap kebijakan fiskal pemerintah. Mulai APBN setelah masa transisi berakhir, pemerintah harus menyediakan sumber pembiayaan tersendiri bagi Program Makan Bergizi Gratis tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan yang dijamin konstitusi.

Dengan demikian, anggaran pendidikan diharapkan kembali difokuskan pada pembiayaan penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, sarana dan prasarana, penelitian, serta kebutuhan strategis lainnya di sektor pendidikan.

Di sisi lain, pemerintah tetap dituntut menjaga keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis yang telah ditetapkan sebagai salah satu program prioritas nasional.

Konsekuensinya, ruang fiskal negara harus dikelola lebih cermat agar kebutuhan pendanaan MBG dapat dipenuhi tanpa mengurangi alokasi wajib bagi sektor pendidikan.

Putusan MK tersebut sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang, sehingga definisi anggaran pendidikan tidak lagi mencakup program pembagian makanan bergizi, melainkan difokuskan pada pembiayaan yang berkaitan langsung dengan operasional dan penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat konstitusi.