INBERITA.COM, Kualitas udara di Jakarta pada Senin (5/1) pagi tercatat sebagai salah satu yang terburuk di dunia, menempati posisi ke-enam dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk.
Berdasarkan data dari IQAir, situs pemantau kualitas udara internasional, Indeks Kualitas Udara (AQI) Jakarta berada di angka 174, yang masuk dalam kategori “Tidak Sehat” dengan polusi udara PM2.5 mencapai 79,5 mikrogram per meter kubik.
Indeks AQI yang tercatat menunjukkan bahwa udara Jakarta pagi itu berbahaya bagi kelompok sensitif, seperti anak-anak, orang tua, dan mereka yang memiliki masalah pernapasan.
Polusi udara jenis PM2.5, partikel sangat halus yang dapat menembus saluran pernapasan, berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, termasuk penyakit paru-paru dan jantung. Bahkan, kualitas udara yang buruk ini bisa berdampak pada tumbuhan dan nilai estetika lingkungan.
Peringkat Jakarta yang berada di posisi ke-enam ini menjadikan ibu kota Indonesia sebagai salah satu kota dengan polusi udara yang membahayakan kesehatan.
Di urutan pertama, kota Karachi, Pakistan, tercatat memiliki AQI 218, diikuti oleh Kolkata (India) dengan AQI 189, Delhi (India) dengan AQI 187, dan Kinshasa (Republik Demokratik Kongo) di angka 177.
Jakarta, dengan angka 174, menjadi kota terburuk di Asia Tenggara dalam hal kualitas udara pada hari tersebut.
Situs IQAir yang memantau kualitas udara secara real-time memberikan rekomendasi bagi warga Jakarta untuk menghindari aktivitas di luar ruangan.
Apabila terpaksa harus berada di luar, penggunaan masker sangat dianjurkan untuk melindungi diri dari dampak polusi udara. Selain itu, warga juga disarankan untuk menutup jendela rumah guna menghindari masuknya udara kotor dari luar.
Kualitas udara yang masuk dalam kategori “Tidak Sehat” ini berisiko menimbulkan masalah kesehatan bagi kelompok sensitif.
Sementara itu, kategori “Baik” yang memiliki PM2.5 di angka 0-50 menunjukkan kualitas udara yang tidak membahayakan kesehatan manusia, hewan, maupun tumbuhan.
Sedangkan kategori “Sedang” (PM2.5 51-100) memiliki dampak terbatas pada kesehatan hewan dan tumbuhan yang sensitif serta estetika lingkungan.
Jakarta dikenal memiliki sistem pemantauan kualitas udara yang cukup canggih dan terintegrasi, dengan lebih dari 100 Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) yang tersebar di berbagai titik di seluruh ibu kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa pemantauan ini menggunakan kombinasi antara stasiun referensi dan sensor berbiaya rendah (Low-Cost Sensor atau LCS), yang dipasang di area strategis untuk mendapatkan data kualitas udara yang lebih akurat.
“Melalui sistem yang terintegrasi ini, kami dapat memantau kondisi udara secara ‘real-time’ dan melakukan langkah mitigasi lebih cepat untuk melindungi kesehatan warga,” ujar Asep Kuswanto dalam pernyataan resminya pada Jumat (17/10).
Hal ini memudahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengambil langkah cepat untuk menanggulangi polusi udara yang dapat membahayakan masyarakat.
Jaringan pemantauan udara ini merupakan hasil kolaborasi antara DLH DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta berbagai organisasi masyarakat sipil dan mitra swasta.
Kerja sama ini bertujuan untuk memitigasi dampak polusi udara secara efektif dengan menyediakan data yang valid dan akurat.
Dalam upaya mengatasi polusi udara, Jakarta juga tengah menyiapkan sistem peringatan dini (Early Warning System atau EWS) untuk polusi udara.
Sistem ini diharapkan dapat memberikan peringatan dini kepada masyarakat dan pihak terkait jika terjadi peningkatan polusi udara yang signifikan, sehingga langkah antisipatif bisa dilakukan untuk melindungi kesehatan warga.
Kualitas udara yang buruk, seperti yang terjadi di Jakarta pada awal Januari 2026, bukan hanya menjadi masalah bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan mempengaruhi estetika kota.
Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta, untuk bersama-sama mengurangi sumber-sumber polusi udara.
Penggunaan kendaraan pribadi yang berlebihan, pembakaran sampah, dan aktivitas industri adalah beberapa penyumbang utama polusi udara di Jakarta.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk mengurangi emisi polusi melalui kebijakan transportasi ramah lingkungan, pembatasan kendaraan berpolusi tinggi, serta upaya lainnya yang dapat mengurangi beban polusi udara di ibu kota.
Dengan adanya sistem pemantauan yang semakin canggih dan kolaborasi antar lembaga yang terus diperkuat, diharapkan kualitas udara di Jakarta dapat semakin membaik di masa depan. Namun, ini memerlukan komitmen dan kerja sama semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi warga Jakarta. (*)