Kronologi Tewasnya Bocah 4 Tahun di Cilacap: Pamit Main, Ditemukan di Dalam Karung, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri

Kronologi kasus bocah di cilacap ditemukan dalam karungKronologi kasus bocah di cilacap ditemukan dalam karung
Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Cilacap: Pelaku Ditangkap, Ternyata Tetangga Korban

INBERITA.COM, Kasus pembunuhan bocah perempuan 4 tahun 10 bulan yang ditemukan tewas dalam karung di Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah, akhirnya terungkap.

Pelaku pembunuhan yang tega menghabisi nyawa anak malang tersebut adalah GR (20), yang ternyata adalah tetangga korban dan anak dari pemilik rumah tempat ditemukannya mayat bocah tersebut.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhi Buwono, mengungkapkan bahwa GR ditangkap pada Jumat sore, 30 Januari 2026, di wilayah Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, setelah penyelidikan mendalam dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Cilacap.

“Kami berhasil mengamankan pelaku setelah menerima laporan mengenai penemuan mayat balita pada pagi hari,” ujar Kapolresta Cilacap dalam konferensi pers, Sabtu (31/1/2026).

GR, yang berasal dari Purbalingga dan mengontrak rumah di Cilacap, langsung dibawa ke Polresta Cilacap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa tragis ini dimulai pada Kamis (29/1/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban yang sedang bermain bersama teman-temannya, pamit kepada kakeknya untuk membeli es dan melanjutkan permainan.

Namun, hingga sore hari, korban tidak kembali ke rumah. Keluarga yang khawatir pun langsung melakukan pencarian dibantu warga sekitar.

Kapolresta Cilacap mengungkapkan, “Korban sempat kembali ke rumah dan bertemu kakeknya, lalu pamit untuk membeli es dan bermain lagi, namun hingga sore hari tidak kembali.”

Pencarian keluarga ini tidak membuahkan hasil, sehingga mereka memilih untuk melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Cilacap Tengah.

Pada Jumat pagi, 30 Januari 2026, keberadaan korban akhirnya terungkap setelah seorang warga tetangga menemukan sebuah karung mencurigakan sekitar 20 meter dari rumah korban.

Setelah dibuka, ternyata di dalam karung tersebut terdapat jenazah korban, yang sudah dibungkus dengan plastik hitam.

Polisi segera melakukan olah TKP dan pemeriksaan awal dengan melibatkan tenaga medis setempat.

“Korban kemudian kami evakuasi ke RSUD Margono Banyumas untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian,” ujar Kapolresta Cilacap.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi memeriksa empat saksi, yang terdiri dari kakek korban dan tiga warga yang berada di sekitar lokasi penemuan jasad.

“Sementara saksi yang diperiksa ada empat orang, termasuk orang yang pertama kali menemukan karung tersebut,” kata Kapolresta.

Selanjutnya, polisi mengungkapkan bahwa GR, yang merupakan anak dari pemilik rumah tempat mayat ditemukan, merupakan pelaku pembunuhan.

GR berhasil diamankan pada Jumat sore di Purbalingga, dan langsung dibawa ke Polresta Cilacap untuk proses lebih lanjut.

Penyidik masih menunggu hasil visum dan autopsi untuk mengetahui lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban. Namun, Kapolresta Cilacap memastikan bahwa mereka akan terus mendalami kasus ini dan mengungkap motif yang mendasari tindakan kejam tersebut.

“Kami masih menunggu hasil autopsi dan terus melakukan pendalaman agar perkara ini bisa segera kami tuntaskan,” tegas Kapolresta Cilacap.

Pelaku, GR, dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan. Polisi kini terus menggali informasi lebih lanjut mengenai motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kesimpulan: Kasus pembunuhan bocah di Cilacap yang mengejutkan akhirnya terungkap. GR, yang merupakan tetangga korban, telah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan setelah penyelidikan dilakukan oleh Polresta Cilacap.

Polisi kini menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban dan melanjutkan pendalaman mengenai motif pelaku.