KPK Telusuri Aliran Rp106,3 Miliar, Dugaan Dana ke Muktamar NU Ikut Didalami

INBERITA.COM, Kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor memasuki tahap penelusuran aliran uang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menyelidiki dugaan suap dalam proses pertanahan, tetapi juga menelusuri asal-usul dan peruntukan uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar yang disita dalam operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.

Salah satu informasi yang kini menjadi perhatian penyidik adalah dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur.

Namun, KPK belum menyimpulkan bahwa uang tersebut benar-benar digunakan untuk membiayai agenda organisasi tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan informasi mengenai dugaan aliran dana itu masih berada dalam wilayah pendalaman penyidikan.

“Tadi ditanyakan apakah benar ada penyampaian informasi atau keterangan terkait dengan kegiatan muktamar salah satu organisasi di Indonesia. Kita belum bisa sampaikan, tetapi artinya ini juga menjadi substansi atau materi penyidikan yang akan nanti didalami oleh tim penyidik,” kata Taufik, Rabu (16/9/2026).

Pernyataan tersebut penting karena penyidik masih berada pada fase awal membangun konstruksi perkara. Dengan demikian, dugaan mengenai penggunaan uang untuk kepentingan Muktamar NU belum dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti.

Muktamar ke-35 NU sendiri memang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27-31 Agustus 2026. Agenda tersebut merupakan forum permusyawaratan tertinggi NU dan melibatkan peserta dari berbagai wilayah Indonesia.

Di tengah penyelidikan KPK, nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ikut menjadi perhatian. KPK sebelumnya menyebut empat dari delapan tersangka dalam perkara tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.

Keempatnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhri.

Keterangan KPK mengenai status mereka sebagai orang yang diduga dekat dengan Nusron disampaikan dalam konferensi pers setelah OTT.

Nusron sendiri tidak termasuk 17 orang yang diamankan dalam OTT pada 14 September. KPK juga belum menyatakan bahwa Nusron merupakan tersangka dalam perkara tersebut. Pemanggilan terhadapnya, menurut KPK, akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Posisi ini membuat asal-usul uang Rp106,3 miliar menjadi bagian penting dari pengusutan. Penyidik perlu mengurai siapa yang menguasai uang tersebut, dari mana sumbernya, untuk kepentingan apa disimpan dalam jumlah besar, serta apakah terdapat hubungan antara uang itu dengan perkara HGB yang tengah disidik.

Sebagian besar uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto alias Gus Arif di kawasan Cibubur. KPK menyebut barang bukti tersebut terdiri atas rupiah dan beberapa mata uang asing. Rinciannya antara lain Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

Jika seluruh nilai tersebut dikonversikan, total barang bukti yang diamankan KPK dari rangkaian OTT mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Selain dari rumah Arif, penyidik juga menemukan uang di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan pihak-pihak dalam perkara. Ssuara.com

Besarnya nominal dan bentuk penyimpanannya menjadi salah satu aspek yang membuat perkara ini mendapat perhatian luas.

Uang tidak berada dalam satu rekening atau satu bentuk transaksi, melainkan ditemukan dalam sejumlah koper, kardus, boks, dan wadah lain. KPK kemudian menghitung keseluruhan barang bukti dan menyatakan nilainya sekitar Rp106,3 miliar.

Namun, jumlah uang yang besar tidak dengan sendirinya menjelaskan tindak pidana yang sedang dibuktikan.

Dalam penyidikan korupsi, hubungan antara uang, sumber dana, pemberi, penerima, serta keputusan atau layanan yang menjadi objek transaksi harus dibangun melalui alat bukti dan keterangan para pihak.

Karena itu, dugaan penggunaan sebagian dana untuk kegiatan Muktamar NU juga membutuhkan pembuktian tersendiri.

KPK harus memastikan jalur transaksi, waktu perpindahan dana, pihak yang menguasai atau menerima uang, serta tujuan pembayaran sebelum dapat menarik kesimpulan mengenai keterkaitannya.

Muktamar NU berlangsung beberapa pekan sebelum OTT KPK. Agenda tersebut digelar selama lima hari di Tambakberas dan menjadi forum besar yang melibatkan unsur organisasi dari berbagai daerah.

Panitia sebelumnya juga menyatakan penyelenggaraan membutuhkan koordinasi luas, termasuk dukungan pelayanan, keamanan, dan kebutuhan teknis selama kegiatan.

Konteks waktu tersebut membuat penelusuran aliran dana menjadi relevan bagi penyidik apabila memang terdapat keterangan atau bukti transaksi yang menghubungkan uang hasil dugaan tindak pidana dengan pembiayaan kegiatan muktamar.

Akan tetapi, relevansi waktu tidak dapat dianggap sebagai bukti adanya hubungan sebab-akibat.

KPK sendiri mengingatkan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Taufik menyatakan penyidik belum dapat membuka seluruh informasi yang diperoleh karena pengungkapan terlalu dini berpotensi mengganggu proses penyidikan dan memungkinkan pihak-pihak yang terkait melakukan pengondisian.

Perkara awal yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan ATR/BPN, pihak perusahaan, serta sejumlah pihak swasta.

Dari sini, penyidikan berpotensi berkembang ke dua jalur yang saling berkaitan: mengungkap konstruksi dugaan korupsi dalam proses pertanahan dan menelusuri perjalanan uang yang ditemukan dalam OTT.

Jika penyidik menemukan bukti baru, keterangan mengenai pihak lain atau penggunaan dana tertentu dapat menjadi bagian dari pengembangan perkara.

Untuk saat ini, sejumlah hal masih harus dibedakan secara tegas. Penyitaan Rp106,3 miliar merupakan fakta yang telah diumumkan KPK.

Keterkaitan empat tersangka dengan Nusron juga telah disebut oleh penyidik. Sementara itu, dugaan bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan Muktamar NU masih berada pada tahap pendalaman.

KPK belum mengumumkan kesimpulan akhir mengenai siapa pemilik sah seluruh uang tersebut maupun apakah seluruh atau sebagian dana benar-benar mengalir ke kegiatan Muktamar NU.

Nasib informasi tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi, barang bukti elektronik, serta bukti lain yang dikumpulkan penyidik.

Dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp106,3 miliar, pengusutan perkara ini kini tidak hanya menyangkut dugaan transaksi dalam pengurusan HGB.

Fokus penyidikan juga mengarah pada pertanyaan yang lebih mendasar: dari mana uang itu berasal, siapa yang mengendalikan, ke mana alirannya, dan untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu yang nantinya akan menentukan seberapa jauh perkara OTT ATR/BPN berkembang, termasuk apakah dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar NU memiliki dasar pembuktian yang cukup.