KPK Dalami Uang 106 Miliar dalam 20 Koper Hasil Temuan OTT ATR/BPN, Milik Nusron Wahid?

INBERITA.COM, Puluhan koper berisi uang tunai menjadi salah satu temuan penting dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Nilainya bukan lagi sekadar puluhan miliar, melainkan sekitar Rp106,3 miliar berdasarkan hasil penghitungan yang kemudian disampaikan KPK.

Temuan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai siapa pemilik dan untuk kepentingan apa uang dalam jumlah besar itu disimpan.

Dalam perkembangan perkara, nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ikut disebut dalam informasi mengenai asal-usul uang tersebut.

Namun, KPK belum menyatakan uang itu milik Nusron. Lembaga antirasuah masih mendalami informasi tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. Nusron juga tidak termasuk 17 orang yang diamankan dalam OTT pada Senin, 14 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan uang yang ditemukan terdiri atas rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, serta sekitar 20 koper.

“Penyidik tentu akan melakukan pendalaman terhadap temuan uang-uang tersebut, akan didalami di tahap penyidikannya,” kata Budi kepada wartawan.

Pernyataan tersebut penting karena besarnya uang yang diamankan belum otomatis menjelaskan hubungan antara uang, pihak yang menyimpannya, dan dugaan tindak pidana kor memperoleh informasi terkait dugaan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam operasi tersebut, 17 orang diamankan dari berbagai unsur, mulai dari pejabat Kementerian ATR/BPN, pejabat kantor, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbkupsi yang sedang disidik.

Penyidik masih harus membangun hubungan pembuktian dari setiap barang bukti yang ditemukan.

KPK melakukan OTT setelah memperoleh informasi terkait dugaan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, 17 orang diamankan dari berbagai unsur, mulai dari pejabat Kementerian ATR/BPN, pejabat kantor pertanahan, pihak swasta, politikus, hingga mantan kepala daerah.

Beberapa nama yang diketahui diamankan antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung,

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Setelah pemeriksaan awal, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Dalam perkembangan berikutnya, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Bogor.

Nama Nusron Wahid tidak masuk dalam daftar tersangka tersebut. KPK juga belum memastikan apakah menteri tersebut akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Penyidik masih memiliki ruang untuk mengembangkan perkara berdasarkan temuan dan alat bukti selama proses penyidikan.

Posisi Nusron menjadi perhatian karena sejumlah pihak yang diamankan merupakan pejabat di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. Akan tetapi, keterkaitan struktural dengan pihak yang menjadi tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Karena itu, informasi mengenai dugaan kepemilikan uang dalam 20 koper perlu ditempatkan sebagai bagian dari materi yang sedang didalami KPK, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Dari sisi penyidikan, uang tunai sekitar Rp106,3 miliar menjadi barang bukti penting untuk mengurai aliran dana.

Penyidik perlu menelusuri dari mana uang tersebut berasal, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, serta apakah terdapat hubungan dengan pengurusan HGB yang menjadi pokok perkara.

Pengusutan juga berpotensi membuka alur hubungan antara pejabat pertanahan, pihak swasta, perantara, dan pihak lain yang disebut dalam perkara. KPK sebelumnya menyatakan penyidikan akan digunakan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dan konstruksi dugaan tindak pidana.

Dengan demikian, isu utama dalam perkara ini bukan hanya besarnya uang yang ditemukan, tetapi bagaimana penyidik membuktikan hubungan uang tersebut dengan dugaan korupsi pengurusan HGB di Bogor.

Nama Nusron Wahid memang muncul dalam informasi yang sedang didalami, tetapi sampai tahap ini belum ada penetapan dirinya sebagai tersangka. KPK masih harus membuktikan setiap dugaan berdasarkan alat bukti yang sah sebelum menentukan perkembangan hukum berikutnya.