INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah yang diberikan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Proses pengalihan ini dilakukan pada hari ketiga Lebaran, Senin (23/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi kesehatan Yaqut.
“Hari ini, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Budi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta.
Sebelum kembali ke sel tahanan, Yaqut Cholil Qoumas harus menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut. Saat ini, Yaqut tengah berada di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I R. Said Sukanto (RS Polri) di Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk memastikan kondisinya.
“Prosesnya membutuhkan serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Saat ini, pemeriksaan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara, dan kita sama-sama menunggu hasil tes kesehatan ini,” jelas Budi lebih lanjut.
Meskipun status penahanan Yaqut berubah, Budi memastikan bahwa hal tersebut tidak akan menghambat kelancaran proses hukum.
“Kami pastikan penyidikan perkara ini terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku. Kami akan melengkapi berkas penyidikan dan segera melimpahkannya ke tahap penuntutan di persidangan,” tegas Budi.
KPK juga mengapresiasi masyarakat yang terus mengawal perkembangan kasus ini. Terlebih, setelah sebelumnya muncul kritik terkait kebijakan tahanan rumah untuk Yaqut, yang dianggap memberi fasilitas eksklusif.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Kami akan terus mengupdate perkembangannya,” tambah Budi.
Sebelum kembali ke Rutan KPK, Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya sempat menjalani tahanan rumah setelah permohonan dari pihak keluarga diterima KPK pada 17 Maret 2026.
Pengalihan status penahanan ini disetujui berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pada 19 Maret 2026, KPK memutuskan untuk mengalihkan penahanan Yaqut dari Rutan KPK ke tahanan rumah dengan pengawasan ketat, sebagai bagian dari pertimbangan medis dan permohonan dari keluarga.
Meskipun demikian, selama pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut.
Keputusan pengalihan status tahanan ini sempat memicu polemik di kalangan masyarakat, terutama setelah banyak pihak yang mengkritik fasilitas tahanan rumah yang diberikan kepada seorang pejabat publik yang tengah menghadapi tuduhan korupsi.
Beberapa mantan penyidik KPK dan akademisi juga mempertanyakan kebijakan ini. Namun, KPK tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan transparansi dan akuntabilitas, serta mengutamakan proses hukum yang adil.
Dengan keputusan terbaru ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas dengan segera, memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.







