Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI Modus SPK Fiktif dan ‘Orang Dalam’, Kredit Rp122 Miliar Cair Tanpa Verifikasi!

INBERITA.COM, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit modal kerja fiktif senilai Rp122 miliar.

Kasus ini melibatkan seorang oknum pegawai Bank BUMN yang diduga berperan dalam pencairan dana tanpa verifikasi yang memadai.

Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan ekspose perkara oleh pihak kejaksaan pada Senin, 17 November 2025.

Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Frengki Hasoloan Sianturi (FHS), seorang Relationship Manager di Bank BUMN, Maria Lastry Gultom (MLG), Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (PT DPG) dan PT Citra Karya Tobindo, serta Li Putri Nazara (LPN), Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (PT GSU).

Kasus ini bermula pada 2023-2025, ketika Maria dan Li Putri mengajukan kredit modal kerja dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif, yang mencatut nama tiga kementerian.

Meski dokumen tersebut mencurigakan, Frengki, sebagai pegawai Bank BUMN, tetap meloloskan pengajuan kredit tanpa melakukan verifikasi yang memadai. Hal ini menyebabkan kredit sebesar Rp122 miliar disetujui dan dicairkan.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Anthonius Despinola, menjelaskan bahwa Frengki telah melakukan analisis kredit tanpa prinsip kehati-hatian, sehingga permohonan kredit tersebut disetujui tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

“Kredit ini akhirnya disetujui dan dana sebesar Rp122 miliar dicairkan meski tidak ada verifikasi yang benar,” kata Anthonius.

Setelah pencairan, dana tersebut dipindahkan oleh Maria ke empat rekening perusahaan yang masih dikuasainya bersama Li Putri. Dari proses ini, Frengki diduga menerima bagian berupa Rp800 juta sebagai imbalan atas peranannya.

Pencairan kredit yang tidak sah ini akhirnya berujung pada kredit yang tidak bisa dikembalikan atau macet, dengan status kolektibilitas 5, yang menunjukkan bahwa kredit tersebut tidak dapat dipulihkan.

“Saat ini, kredit tersebut telah dinyatakan macet,” jelas Anthonius.

Sebagai bagian dari penyidikan, jaksa juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua kendaraan mewah milik Maria yang diduga terkait dengan perputaran dana korupsi ini, yakni Toyota Fortuner dan Mercedes.

Selain itu, ketiga tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keterlibatan pihak lainnya dalam kejahatan.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa mereka masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan SPK fiktif yang digunakan untuk mengajukan kredit.

Kejari Jakpus mengonfirmasi bahwa mereka akan menyelidiki lebih lanjut terkait dengan kontrak-kontrak yang dicatut dalam SPK yang tidak sah tersebut.

Sementara itu, Frengki, yang merupakan pegawai Bank BRI, menghadapi dugaan pelanggaran berat terkait prosedur pemberian kredit di institusi keuangan negara. Pihak kejaksaan telah mengkonfirmasi bahwa dua alat bukti yang cukup telah ditemukan untuk menetapkan status tersangka terhadapnya.

Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur sanksi berat bagi pelaku korupsi dengan kerugian negara dalam jumlah besar.

Selain itu, jaksa menyatakan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengajuan kredit serta pihak yang menerima dana yang tidak sah.

Kasus ini menjadi sorotan penting karena melibatkan salah satu Bank BUMN, yang seharusnya memiliki prosedur yang ketat dalam pemberian fasilitas kredit. Proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.

Kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp122 miliar ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang di sektor perbankan.

Penetapan tersangka terhadap Frengki, Maria, dan Li Putri menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Dengan bukti yang ada, diharapkan kasus ini dapat segera diproses lebih lanjut dan memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya. (xpr)