INBERITA.COM, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019 yang mengalir ke Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Dua di antaranya merupakan pengasuh pondok pesantren, sementara satu lainnya menjabat sebagai ketua santri.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MFR, RKA, dan MZR. Mereka langsung ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 400 juta yang semula diperuntukkan untuk pembangunan asrama putri.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Yang pertama yakni MFR, RKA dan MZR,” kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Rabu (11/2/2026).
Alifin menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran dan kedudukan berbeda di lingkungan pondok pesantren yang berlokasi di Manyarejo, Kecamatan Manyar, tersebut.
Tersangka MFR diketahui menjabat sebagai ketua santri. Sementara itu, RKA dan MZR merupakan kakak beradik yang berperan sebagai pengasuh Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi.
“Sedangkan tersangka RKA dan MZR merupakan kakak beradik selaku Pengasuh Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi,” tambah Alifin.
Dari hasil penyidikan, Kejari Gresik memutuskan untuk menahan dua tersangka, yakni MFR dan RKA, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik.
Sementara tersangka MZR tidak ditahan di rutan karena alasan kesehatan dan ditetapkan sebagai tahanan rumah.
“Karena kondisi kesehatan tersangka MZR ini tidak memungkinkan, kita jadikan tahanan rumah. Karena dia tidak bisa bangun dan hanya bisa terbaring,” jelasnya.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah Pemprov Jatim sebesar Rp 400 juta yang dicairkan pada tahun 2019.
Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembangunan gedung asrama putri di lingkungan pondok pesantren. Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan audit, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan.
“Namun uang tersebut malah digunakan untuk membeli dua bidang tanah atas nama tersangka. Total kerugian negara berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 400 juta,” tuturnya.
Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan bahwa seluruh dana hibah tersebut menyebabkan kerugian negara dengan nilai yang sama, yakni Rp 400 juta.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes di Gresik ini sebelumnya telah diungkap Kejari Gresik setelah menemukan indikasi maladministrasi dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran.
Dana hibah dari Pemprov Jatim itu dilaporkan digunakan untuk pembangunan asrama putri, namun hasil penyelidikan menunjukkan fakta berbeda.
Penyidik mendalami dokumen LPJ dana hibah tahun anggaran 2019 senilai Rp 400 juta yang diajukan pihak pondok pesantren.
Dari pendalaman tersebut, terungkap bahwa laporan pembangunan asrama putri diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Gresik telah membongkar dugaan penyelewengan dana hibah di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi.
Dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dilaporkan untuk pembangunan asrama putri disebut tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
“Laporan yang disampaikan untuk pembangunan Asrama Putri, ternyata 100 persen fiktif,” ujar Kejari Gresik Nana Riana, Kamis (17/7/2025).
Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa proyek pembangunan asrama putri yang dilaporkan dalam dokumen resmi tidak pernah direalisasikan.
Dugaan penyelewengan dana hibah ini pun naik ke tahap penyidikan hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kasus korupsi dana hibah ponpes di Gresik ini menjadi sorotan karena melibatkan pengasuh pondok pesantren dan pengurus internal lembaga pendidikan keagamaan.
Proses hukum kini terus berjalan, sementara Kejari Gresik memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan total kerugian negara mencapai Rp 400 juta berdasarkan audit BPKP, perkara ini menambah daftar kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur yang masuk ke ranah penegakan hukum. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut hingga ke persidangan.