INBERITA.COM, Perdebatan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kembali mencuat di tengah meningkatnya tekanan ekonomi dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Organisasi buruh menilai kebijakan tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini karena dana JHT dianggap sebagai tabungan yang berasal dari potongan gaji pekerja selama bertahun-tahun, bukan bantuan dari negara.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan aturan baru. Pajak atas manfaat JHT telah menjadi bagian dari sistem perpajakan nasional sejak 2009 dan hingga kini masih berlaku.
Perbedaan cara pandang inilah yang membuat polemik terus berulang setiap kali jumlah pencairan JHT meningkat.
Bagi kalangan pekerja, JHT memiliki fungsi yang jauh lebih penting dibanding sekadar manfaat pensiun.
Dalam beberapa tahun terakhir, dana tersebut kerap menjadi penyelamat ketika seseorang kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan pendapatan, atau membutuhkan modal untuk memulai usaha setelah terkena PHK.
Karena berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja yang dikumpulkan selama masa kerja, banyak buruh berpendapat bahwa pencairan JHT seharusnya tidak lagi dikenai pajak.
Mereka menilai kewajiban perpajakan telah dipenuhi melalui pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 saat masih menerima gaji setiap bulan.
Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Arnod Sihite, mengatakan pemotongan PPh final sebesar 5 persen dapat mengurangi manfaat yang diterima pekerja pada saat mereka justru berada dalam kondisi paling rentan secara ekonomi.
“Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi,” ujar Arnod dalam keterangannya.
Ia mencontohkan, pekerja yang memiliki saldo JHT sebesar Rp100 juta harus kehilangan sekitar Rp5 juta akibat pemotongan pajak. Menurutnya, nominal tersebut sangat berarti bagi keluarga yang baru saja kehilangan sumber penghasilan tetap.
Pandangan serupa disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat.
Ia menilai negara seharusnya memberikan perlindungan lebih besar kepada pekerja yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi, bukan justru mengurangi dana yang menjadi hak mereka.
“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” kata Mirah.
Menurut organisasi buruh, perubahan kondisi ketenagakerjaan dalam beberapa tahun terakhir menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk mengevaluasi aturan yang telah berlaku sejak lebih dari satu dekade lalu.
Mereka menilai fungsi JHT kini tidak hanya sebagai tabungan hari tua, tetapi juga menjadi bantalan sosial ketika pekerja kehilangan mata pencaharian.
Sementara itu, pemerintah memiliki pandangan berbeda. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas manfaat JHT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010.
Dalam skema tersebut, iuran JHT yang dibayarkan selama masa kerja tidak dikenai pajak setiap bulan.
Pajak baru dikenakan ketika manfaat dibayarkan kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pajak berganda.
Berdasarkan aturan tersebut, pencairan manfaat JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 0 persen. Sementara bagian saldo yang melebihi Rp50 juta dikenai PPh final sebesar 5 persen.
Untuk kondisi tertentu di luar ketentuan tersebut, pengenaan pajak mengikuti aturan umum Pajak Penghasilan Pasal 21.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa mayoritas peserta sebenarnya tidak terkena tarif 5 persen.
Selama periode Januari hingga Mei 2026 tercatat 1.723.910 klaim JHT telah dibayarkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga memperoleh tarif pajak 0 persen.
Artinya, hanya sekitar 4,55 persen peserta yang mencairkan saldo di atas Rp50 juta sehingga dikenai PPh final sebesar 5 persen sesuai regulasi yang berlaku.
Meski demikian, angka tersebut tidak serta-merta menghentikan kritik dari kalangan buruh. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta pemerintah menghapus pajak atas JHT, pesangon, tunjangan hari raya, hingga manfaat jaminan pensiun.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi pekerja yang telah lebih dahulu membayar pajak penghasilan selama masa aktif bekerja.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan meninjau kembali implementasi aturan bersama Direktorat Jenderal Pajak.
Ia menegaskan evaluasi diperlukan untuk mengetahui siapa saja yang sebenarnya terdampak oleh kebijakan tersebut.
“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa,” ujarnya kepada awak media.
Purbaya juga menyebut pemerintah akan melihat profil peserta yang terkena tarif 5 persen agar kebijakan yang diambil tetap tepat sasaran.
“Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi saya akan investigasi lebih dalam,” katanya.
Selain mengkaji jumlah peserta yang terkena pajak, pemerintah juga berencana membandingkan mekanisme perpajakan manfaat pensiun dan jaminan sosial di sejumlah negara sebagai bahan evaluasi.
Hasil kajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah aturan yang telah berlaku sejak 2009 masih sesuai dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan saat ini, atau justru memerlukan penyesuaian agar tetap memenuhi prinsip keadilan bagi pekerja sekaligus menjaga kepastian hukum dalam sistem perpajakan nasional.