INBERITA.COM, Fenomena fotografi jalanan saat masyarakat berolahraga di ruang publik tengah menjadi sorotan. Aktivitas yang kian populer di berbagai kota ini memicu perdebatan luas di media sosial dan komunitas digital.
Di satu sisi, banyak yang menilai fotografi jalanan sebagai bentuk ekspresi seni dan dokumentasi sosial yang bernilai.
Namun di sisi lain, sebagian masyarakat mengaku merasa terganggu dan menilai praktik tersebut melanggar privasi, terutama ketika foto diambil tanpa izin dari individu yang terekam dalam gambar.
Diskusi mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan hak privasi individu kembali mengemuka seiring maraknya unggahan foto kegiatan olahraga masyarakat di taman kota, trotoar, hingga area car free day.
Tidak sedikit warganet yang menyoroti bagaimana foto-foto tersebut kemudian tersebar di media sosial tanpa sepengetahuan atau persetujuan orang yang menjadi subjeknya.
Menanggapi isu yang berkembang, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah untuk menjembatani perbedaan pandangan sekaligus memperkuat literasi hukum dan etika di kalangan pelaku kreatif.
Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer, komunitas kreatif, serta asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI).
Selain itu, Komdigi juga akan melibatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait untuk membahas tanggung jawab bersama dalam menjaga etika digital, terutama dalam konteks penyebaran karya fotografi di platform daring.
“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, serta menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, Rabu (29/10/2025).
Menurut Alexander, ruang digital kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Karena itu, setiap aktivitas di dalamnya, termasuk karya kreatif seperti fotografi jalanan, perlu dijalankan dengan kesadaran etika dan tanggung jawab hukum yang jelas.
Ia menilai penting bagi para fotografer untuk memahami bahwa karya visual yang diambil di ruang publik tetap memiliki implikasi terhadap hak privasi orang lain, terlebih jika hasil foto tersebut diunggah atau disebarluaskan secara daring.
Langkah Komdigi ini dinilai sebagai upaya konkret untuk memperkuat ekosistem digital yang sehat.
Pemerintah berharap kegiatan dialog dan pembahasan bersama para pemangku kepentingan dapat menghasilkan pedoman yang lebih jelas mengenai praktik fotografi di ruang publik, termasuk perlindungan terhadap privasi individu dan hak kekayaan intelektual dari karya foto itu sendiri.
Isu fotografi jalanan memang bukan hal baru. Selama beberapa tahun terakhir, berbagai perdebatan serupa muncul di sejumlah kota besar di dunia.
Para fotografer jalanan kerap berargumen bahwa karya mereka merekam realitas sosial dan memiliki nilai artistik.
Namun, di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan data pribadi dan privasi visual, pandangan publik pun semakin kritis.
Fenomena ini turut mencerminkan perubahan pola interaksi sosial di era digital. Foto-foto yang diambil di ruang publik kini tidak hanya tersimpan di kamera, tetapi dengan mudah dapat diunggah ke media sosial, menjadi viral, dan dikonsumsi jutaan pengguna internet. Situasi ini membuat batas antara ruang pribadi dan ruang publik semakin kabur.
Pakar komunikasi digital menilai bahwa penyusunan pedoman etika fotografi di ruang publik merupakan langkah penting untuk menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak individu.
Selain fotografer, platform digital juga memiliki peran dalam memastikan bahwa konten yang diunggah tidak melanggar privasi orang lain atau berpotensi menimbulkan kerugian nonmateri.
Kementerian Komdigi sendiri disebut tengah menyiapkan forum diskusi lintas sektor yang akan membahas berbagai aspek fotografi digital, mulai dari aspek hukum, sosial, hingga teknis.
Forum ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif dan mudah dipahami oleh para pelaku industri kreatif, komunitas fotografer, hingga masyarakat umum.
Alexander menegaskan, pemerintah tidak bermaksud membatasi kreativitas, tetapi ingin memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap berada dalam koridor hukum dan etika yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia.
“Kami percaya, dengan kolaborasi antara pemerintah, komunitas kreatif, dan platform digital, ruang digital kita bisa menjadi tempat yang aman, produktif, dan menghargai hak semua pihak,” ujarnya.
Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap isu privasi dan etika digital, langkah Komdigi ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah serius membangun ruang digital yang beradab.
Di tengah berkembangnya tren fotografi jalanan dan budaya berbagi di media sosial, keseimbangan antara kreativitas dan tanggung jawab menjadi kunci utama agar ruang publik tetap menjadi tempat yang inklusif dan menghormati setiap individu. (mms)