Kepala Desa Kebonagung Brebes Ditangkap Setelah Buron Dua Tahun, Diduga Gelapkan Dana Desa Rp547 Juta untuk Pesugihan!

INBERITA.COM, Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Saefudin, akhirnya ditangkap oleh jajaran Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes setelah buron selama dua tahun.

Ia diduga terlibat dalam penggelapan dana desa dan menggunakannya untuk praktik pesugihan serta menggadaikan mobil siaga desa.

Penangkapan Saefudin dilakukan pada Rabu, 19 November 2025, di sebuah rumah milik rekannya yang terletak di Kabupaten Banyumas.

Selama dua tahun melarikan diri, Saefudin berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Ia baru ditangkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Saefudin dilaporkan telah menilap dana desa yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta Bantuan Keuangan Kabupaten (Bankeu) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Kebonagung.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes, ditemukan kerugian negara sekitar Rp547 juta akibat penyalahgunaan anggaran oleh Saefudin.

Menurut penjelasan Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, sebagian besar dana desa tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Saefudin, termasuk untuk investasi bodong dan praktik pesugihan, yang menjanjikan keuntungan fantastis dari modal kecil.

Dana desa juga dipakai untuk pembangunan jembatan yang hingga kini mangkrak, dengan anggaran yang membengkak dari Rp100 juta menjadi Rp250 juta.

Selain itu, Saefudin juga diduga menggandakan uang dengan mengandalkan investasi saham berkedok penggandaan uang, yang membuat beberapa pihak tergiur dengan janji hasil yang sangat besar.

Terkait hal ini, Saefudin disebut telah menggadaikan mobil siaga desa kepada seseorang di sebuah lokasi prostitusi, yang semakin memperparah tindak pidana yang dilakukannya.

Meski telah ditangkap, Saefudin tetap membantah tuduhan yang menjeratnya. Ia mengklaim bahwa dana desa yang digunakan adalah pinjaman dan berjanji akan mengembalikannya segera.

“Tolong Pak, saya jangan ditahan. Saya yakin uang yang saya titipkan akan cair pada akhir November ini,” ujar Saefudin saat digelandang ke Mapolres Brebes.

Namun, meskipun Saefudin berusaha untuk membantah tuduhan tersebut, ia tetap menghadapi ancaman hukuman yang serius.

Kapolres Brebes menegaskan bahwa Saefudin terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar akibat perbuatannya yang merugikan negara dan masyarakat.

Kuasa hukum Saefudin, Budi Prabowo, menyatakan bahwa mereka akan berupaya untuk meringankan tuntutan jaksa dengan menyertakan bukti-bukti yang mereka miliki.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun Saefudin diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, mereka akan berusaha agar kliennya mendapat pengurangan hukuman.

Perbuatan Saefudin tidak hanya menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, tetapi juga berdampak pada masyarakat desa yang semestinya dapat menikmati manfaat dari dana desa yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Desa Kebonagung, yang mayoritas penduduknya bekerja sebagai petani, kini harus menanggung akibat dari pengelolaan dana desa yang tidak transparan dan salah arah.

Saefudin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Kebonagung, telah dinonaktifkan sejak Desember 2024 setelah terbongkarnya kasus penggelapan dana desa. Ia sekarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa untuk mencegah praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.

Pemerintah daerah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat digunakan sesuai dengan peruntukannya. (xpr)