Kenaikan UMP DKI Jakarta 6,17%, Buruh Kritisi Masih Di Bawah Kebutuhan Hidup Layak

INBERITA.COM, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 sebesar 6,17% atau sekitar Rp 333.115.

Meskipun angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi yang tercatat di Jakarta, keputusan ini tetap menuai kritik keras dari kalangan buruh yang menilai besaran tersebut masih jauh dari harapan mereka.

Kenaikan UMP Jakarta yang baru ini diputuskan berdasarkan penggunaan indeks alfa 0,75, sebuah formula yang diklaim pemerintah dapat mencerminkan kondisi ekonomi makro dan inflasi Jakarta. Namun, bagi serikat pekerja, hal ini tetap tidak cukup untuk mengimbangi biaya hidup yang semakin meningkat.

Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPIRASI), menyatakan bahwa meskipun kenaikan UMP DKI Jakarta sudah melampaui tingkat inflasi, angka tersebut masih sangat jauh dari kebutuhan riil para buruh.

Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022, biaya hidup di DKI Jakarta diperkirakan mencapai Rp 14 juta per bulan.

Sementara itu, data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatatkan biaya hidup buruh Jakarta berada pada angka Rp 5,8 juta per bulan.

“Kenaikan harga kebutuhan pokok, sewa hunian, transportasi, hingga biaya pendidikan dan kesehatan terus menekan daya beli buruh. Karena itu, ASPIRASI menilai kenaikan 6,17% masih belum sesuai dengan hitung-hitungan kebutuhan hidup layak buruh di DKI Jakarta,” ujar Mirah kepada awak media, Rabu (24/12/2025).

Meski mengkritik keputusan tersebut, Mirah mengonfirmasi bahwa ASPIRASI tidak akan menggelar aksi protes terhadap kebijakan ini. Sebaliknya, mereka berencana untuk mengawal implementasi UMP yang baru agar benar-benar dijalankan oleh perusahaan-perusahaan, terutama di sektor industri padat karya.

Mirah juga menekankan agar penetapan UMP di masa depan tidak hanya berfokus pada formula matematis, melainkan juga berdasarkan kebutuhan hidup buruh yang lebih aktual.

“Kalau sudah ditetapkan maka aksi menjadi sia-sia. Paling tidak yang kami lakukan adalah mengawal implementasi UMP agar benar-benar dijalankan oleh perusahaan, khususnya di wilayah industri padat karya,” tambah Mirah.

Hal senada disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi. Ia mengungkapkan bahwa UMP yang baru ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta masih berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang seharusnya mencapai Rp 5,8 juta.

“Kalau hitungan kami minimal harus sesuai KHL DKI Jakarta, yaitu sekitar Rp 5,8 juta-an. Dengan menggunakan alfa 0,75, naiknya sebesar 6,17%, sehingga UMP Jakarta 2026 menjadi sebesar Rp 5,7 juta-an, tentu masih di bawah KHL,” jelas Ristadi.

Ristadi juga mempertanyakan kejanggalan dari besaran UMP Jakarta yang lebih rendah dibandingkan dengan Kota Bekasi.

Menurutnya, jika mengacu pada jenis dan skala usaha serta survei BPS mengenai biaya hidup, Jakarta seharusnya memiliki UMP yang lebih tinggi dibandingkan Bekasi.

Faktanya, UMP Kota Bekasi untuk tahun 2026 tercatat sebesar Rp 5,99 juta, sementara Jakarta hanya Rp 5,72 juta.

“Base konstruksinya tidak jelas. Kalau berdasar jenis dan skala usaha, Jakarta lebih tinggi dari Kota Bekasi. Kalau berdasar kebutuhan hidup, survei BPS mengatakan lebih tinggi dari Kota Bekasi. Tetapi upahnya lebih rendah dari Kota Bekasi,” ungkap Ristadi.

Namun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menerima keputusan tersebut dengan catatan.

Ia berharap Pemprov DKI Jakarta memberikan stimulus-stimulus tambahan bagi buruh, seperti jaminan harga sembako yang lebih terjangkau, pendidikan yang berkualitas, fasilitas kesehatan yang memadai, serta transportasi yang terjangkau.

Menurutnya, berbagai stimulus tersebut akan membantu mengurangi beban hidup buruh yang semakin berat.

“KSPSI prinsipnya menerima dengan catatan Gubernur harus memberikan stimulan-stimulan untuk buruh, seperti jaminan harga sembako murah, pendidikan yang baik, pelayanan kesehatan, transportasi yang terjangkau, juga perumahan buruh,” tegas Andi.

Sementara itu, meskipun kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 belum sepenuhnya memuaskan para serikat pekerja, mereka berharap pemerintah tetap dapat memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan riil buruh, guna menciptakan kesejahteraan yang lebih baik di masa yang akan datang.

Dengan mempertimbangkan segala kritik dan saran, kebijakan pengupahan di DKI Jakarta diharapkan mampu menjamin kehidupan yang lebih layak bagi pekerja dan keluarganya. (*)