INBERITA.COM, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja pada Jumat (26/12). Dari jumlah tersebut, tujuh orang diduga terlibat dalam pekerjaan di sentra penipuan daring (online scam) yang tersebar di beberapa wilayah di negara tersebut.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seluruh WNI dipulangkan dengan penerbangan komersial dan dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada malam hari ini. Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan warga negara yang dilakukan Kemlu RI melalui kerja sama dengan berbagai pihak.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menegaskan bahwa proses pemulangan para WNI dilakukan melalui koordinasi intensif antara Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, dan Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Polri. “Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan keselamatan WNI yang berada di luar negeri,” ujar Judha.
Sebelum dipulangkan, para WNI telah menjalani seluruh proses keimigrasian setempat, termasuk penyelesaian proses deportasi dan penerbitan izin keluar. KBRI Phnom Penh turut memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada enam WNI yang dipulangkan hari ini. Langkah ini memastikan mereka dapat kembali ke Indonesia secara aman dan sesuai prosedur hukum internasional.
Kementerian Luar Negeri menyebutkan bahwa sembilan WNI tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatra Utara, Lampung, dan Sulawesi Utara. Pemulangan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat Indonesia agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
“Kemlu RI mengimbau masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap iming-iming pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi karena berisiko berujung pada eksploitasi kejahatan maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Kemlu RI.
Data Kemlu RI mencatat, sejak 2020 hingga saat ini, lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI telah tercatat. Namun, tidak seluruh kasus ini melibatkan WNI yang menjadi korban TPPO. Sebagian di antaranya diketahui secara sukarela bekerja pada sindikat penipuan daring.
Judha Nugraha menjelaskan pada Oktober lalu bahwa sebagian WNI terlibat secara sukarela dalam sindikat penipuan daring, sehingga pendekatan penanganannya berbeda dengan korban TPPO. Pendataan ini menjadi dasar bagi Kemlu RI dan KBRI dalam melakukan upaya perlindungan dan pemulangan WNI.
Selain kasus di Kamboja, Kemlu RI bersama KBRI Yangon juga telah memulangkan ratusan WNI yang terjaring operasi pemberantasan penipuan daring di sejumlah wilayah Myanmar. Pemulangan ini dilakukan dalam dua gelombang pada bulan Desember 2025, yaitu gelombang pertama pada 9 Desember yang memulangkan 56 WNI, serta gelombang kedua pada 13 Desember dengan 54 WNI. Pemulangan secara bertahap ini dilakukan untuk memastikan proses administrasi dan keamanan warga negara berjalan dengan lancar.
Kasus penipuan daring yang menjerat WNI ini menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat Indonesia ketika menerima tawaran pekerjaan di luar negeri. Sering kali tawaran yang terlihat menggiurkan ternyata berujung pada praktik ilegal dan tindak pidana, termasuk TPPO. Kemlu RI menekankan bahwa setiap WNI yang ingin bekerja di luar negeri sebaiknya memeriksa prosedur resmi, termasuk melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau agen resmi yang terdaftar di negara tujuan.
Tindakan pemulangan ini juga menjadi sinyal bagi masyarakat luas bahwa pemerintah terus memantau situasi WNI di luar negeri, terutama yang berada di wilayah dengan risiko tinggi terhadap tindak pidana daring. Kerja sama antara Kemlu RI, KBRI, dan aparat kepolisian di negara setempat terbukti efektif dalam menyelamatkan WNI dari kondisi yang rawan eksploitasi.
Seiring meningkatnya kasus penipuan daring, Kemlu RI mengingatkan keluarga dan masyarakat untuk lebih waspada dan memberikan edukasi mengenai bahaya bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. “Pencegahan melalui informasi yang tepat merupakan kunci agar WNI tidak menjadi korban tindak kejahatan di negara asing,” tambah Judha Nugraha.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menekan angka keterlibatan WNI dalam praktik penipuan daring serta memberikan perlindungan maksimal bagi WNI yang menjadi korban atau berada dalam risiko. Pemulangan WNI dari Kamboja ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan perlindungan warga negara, sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai risiko bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.
Kesadaran dan kewaspadaan menjadi kunci utama agar kasus serupa tidak terulang, terutama menjelang tahun baru di mana tawaran pekerjaan di luar negeri biasanya meningkat. Pemerintah melalui Kemlu RI terus menekankan pentingnya prosedur resmi, perlindungan hukum, dan pemantauan aktif agar WNI tetap aman dan terlindungi saat berada di luar negeri.







