Kejaksaan Lelang Kapal Super Tanker MT Arman 114 dan Muatan Minyak Mentah Senilai Rp1,1 Triliun

INBERITA.COM, Kejaksaan Negeri Batam telah memulai proses lelang kapal super tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan minyak mentahnya yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp1,1 triliun.

Lelang ini dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam dengan menggunakan sistem online.

Priandi Firdaus, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, mengungkapkan bahwa lelang kapal super tanker yang memiliki kapasitas besar tersebut diharapkan dapat menemukan pemenang dalam waktu satu bulan.

“Benar, proses lelang sudah dimulai. Mudah-mudahan sebulan lagi ada pemenang. Yang melakukan lelang KPKNL Batam dengan sistem online,” ujar Priandi pada Sabtu (22/11/2025).

MT Arman 114 bersama muatan light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton dilelang dengan nilai limit mencapai Rp1.174.503.193.400 dan uang jaminan sebesar Rp118 miliar.

Hasil dari lelang ini akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari eksekusi putusan pidana sebelumnya.

Priandi Firdaus menekankan bahwa seluruh proses lelang kapal MT Arman 114 berlangsung secara terbuka dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lelang dilakukan melalui sistem lelang elektronik yang dapat diakses di lelang.go.id, sehingga prosesnya dapat dipantau secara transparan oleh publik.

“Proses lelang dilakukan secara terbuka melalui sistem lelang elektronik di situs lelang.go.id. Semua transparan,” tambah Priandi.

Meski demikian, masih ada beberapa gugatan perdata yang terkait dengan kapal dan muatan minyak mentah tersebut.

Salah satunya adalah gugatan dari Ocean Mark Shipping (OMS) yang menggugat Kejaksaan terkait dengan putusan pidana yang dijatuhkan pada terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dalam kasus nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm. Kasus ini saat ini tengah berada di tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Selain itu, Concepto Screen Offshore juga menggugat Pemerintah Indonesia terkait dengan kepemilikan muatan minyak mentah di kapal tersebut.

Gugatan ini masih diproses di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN Btm.

Namun, Priandi Firdaus menegaskan bahwa meski gugatan perdata masih berlangsung, putusan pidana yang sudah inkrah tetap menjadi dasar eksekusi yang dijalankan oleh Kejaksaan.

“Gugatan perdata tidak menghalangi isi dari putusan pidana yang sudah inkrah,” ujar Priandi menutup pernyataannya.

Proses lelang kapal MT Arman 114 ini menandai langkah konkret Kejaksaan untuk menjalankan eksekusi berdasarkan keputusan hukum yang sudah final dan mengikat.

Lelang yang terbuka dan transparan diharapkan dapat memberikan hasil maksimal bagi negara. (xpr)