INBERITA.COM, Sebuah kebakaran hebat melalap sepuluh bangunan vila di kawasan wisata terkenal di Uluwatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Kebakaran yang terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 00.47 Wita tersebut, diduga dipicu oleh percikan kembang api yang digunakan saat perayaan malam tahun baru.
Kebakaran ini menghanguskan bangunan vila, termasuk lobby dan salah satu vila lainnya di kompleks Villa Desa Harmonis serta Villa Bilabong yang terletak di dekatnya.
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, menyebutkan bahwa kebakaran yang terjadi ini melibatkan 10 unit vila yang terbakar, dengan kerugian materiel diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.
Peristiwa kebakaran bermula sekitar pukul 24.20 Wita, saat salah satu tamu di vila tersebut menyalakan kembang api untuk merayakan malam pergantian tahun. Namun, tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan vila yang melarang penggunaan kembang api di dekat bangunan.
Kombes Ariasandy, Kepala Bidang Humas Polda Bali, menjelaskan bahwa sekuriti vila sempat menegur tamu tersebut untuk tidak menyalakan kembang api di dekat bangunan, namun peringatan itu tidak diindahkan.
Tak lama setelah itu, sekuriti melihat asap yang mulai muncul dari atap salah satu vila yang terbuat dari alang-alang. Api cepat menyebar dan merembet ke bangunan lain di kompleks vila tersebut.
Meskipun sekiranya pihak sekuriti dan tamu sempat berusaha memadamkan api dengan alat pemadam kebakaran ringan (APAR) dan air kolam, api baru berhasil dipadamkan setelah petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Badung datang ke lokasi kejadian dengan tujuh unit mobil pemadam kebakaran.
Menurut I Nyoman Suardana, pemadaman api memakan waktu yang cukup lama, sekitar 3,5 jam. Sejumlah mobil damkar yang diterjunkan ke lokasi antara lain berasal dari Pos Induk BW 19, Pos Puspem BW 14, Pos Kunti BW 07 dan BW 12, Pos ITDC BW 20, serta Pos BPG BW 16 dan BW 21.
Meskipun api berhasil dipadamkan, kebakaran tersebut menimbulkan kerugian material yang sangat besar. Luas area yang terdampak diperkirakan mencapai 10 are atau sekitar 1000 meter persegi. Meskipun demikian, beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini. Kombes Ariasandy menambahkan bahwa penyebab kebakaran diduga kuat berasal dari percikan api kembang api yang mengenai atap vila yang terbuat dari alang-alang.
Ia juga mengimbau agar pemilik vila segera melaporkan kejadian ini secara resmi ke pihak kepolisian guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp 3 miliar, sebuah angka yang sangat signifikan mengingat banyaknya vila yang terbakar dan kerusakan yang ditimbulkan pada fasilitas umum seperti lobby dan tempat penginapan lainnya.
Kebakaran ini menjadi peringatan akan bahaya yang dapat ditimbulkan dari penggunaan kembang api, terutama di sekitar bangunan yang mudah terbakar. Kejadian tersebut juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan kembang api, khususnya di tempat-tempat umum dan fasilitas wisata.
Pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan kembang api pada acara-acara besar, seperti pergantian tahun baru, menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.
Pihak berwenang di Bali tentu berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan pihak pengelola tempat wisata untuk lebih berhati-hati dalam merayakan tahun baru atau acara besar lainnya.
Kebakaran di kawasan Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Bali ini memberikan pelajaran penting mengenai perlunya kesadaran akan risiko kebakaran di area wisata dan perumahan.
Ke depan, pengelola vila dan tempat wisata di Bali diharapkan dapat memperketat pengawasan dan mencegah penggunaan bahan yang mudah terbakar di sekitar bangunan, seperti alang-alang yang digunakan pada atap vila yang terbakar.
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Badung bersama pihak kepolisian terus memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah preventif yang dapat diambil untuk mengurangi risiko kebakaran, seperti tidak membakar api di dekat bangunan atau area yang rawan terbakar. (**)