Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Bandung, Wakil Wali Kota Erwin dan Anggota DPRD Rendiana Awangga Jadi Tersangka

INBERITA.COM, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung baru-baru ini menetapkan dua pejabat kota sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berfokus pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.

Kedua pejabat yang dimaksud adalah M Erwin, Wakil Wali Kota Bandung, dan Rendiana Awangga, Anggota DPRD Kota Bandung.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Bandung tidak langsung melakukan penahanan terhadap Erwin dan Rendiana.

Hal ini disebabkan oleh kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu, mengingat posisi mereka sebagai pejabat publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu, 10 Desember 2025, bahwa kedua tersangka belum ditahan karena Kejari harus mengirimkan surat permohonan kepada Kemendagri.

“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri,” kata Irfan.

Menurut Irfan, peningkatan status perkara menjadi penyidikan khusus dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah. Dengan bukti-bukti tersebut, kedua pejabat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Motif utama dari dugaan tindak pidana korupsi ini adalah penyalahgunaan kewenangan dalam mengarahkan proyek pengadaan barang dan jasa kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan keduanya. Pola ini diduga dilakukan secara berulang dan sistematis untuk mengamankan keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat.

Irfan menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga upaya untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

“Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah), yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi,” ujar Irfan.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berkaitan langsung dengan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.

Sebagai alternatif, mereka juga dijerat dengan Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.

Sebelum penetapan tersangka, beredar kabar pada Oktober 2025 bahwa Wakil Wali Kota Erwin terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejari Bandung.

Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kejari dan oleh Erwin sendiri. Meskipun demikian, Erwin tetap diperiksa oleh penyidik dan kemudian dicegah untuk keluar negeri oleh Kejaksaan.

Erwin, pada 31 Oktober 2025, mengungkapkan bahwa ia memenuhi panggilan penyidik sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

“Sebagai pejabat publik, saya memiliki komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung,” ujarnya pada saat itu.

Erwin juga menegaskan bahwa ia mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Bandung. Menurutnya, langkah tersebut sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Saya juga mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejari Bandung dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” tambah Erwin.

Seiring dengan proses hukum yang berlangsung, Kejari Bandung terus mendalami kasus ini. Beberapa saksi, termasuk Erwin dan pejabat lainnya di Pemkot Bandung, telah diperiksa.

Kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut dalam waktu dekat, dengan harapan penyidik dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik di Kota Bandung.

Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski kedua tersangka belum ditahan, langkah-langkah hukum tetap akan diteruskan dengan memperhatikan prosedur yang berlaku dalam UU Pemda dan mekanisme persetujuan dari Kemendagri. (*)