Kasus Dugaan Pengeroyokan Wasit di Turnamen Tarkam Purbalingga Naik ke Ranah Hukum

INBERITA.COM, Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang wasit dalam pertandingan sepak bola antarkampung (tarkam) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, kini memasuki proses hukum.

Setelah insiden yang sempat menyita perhatian publik melalui video viral di media sosial, wasit yang menjadi korban memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian agar mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut menandai babak baru dalam penanganan kasus yang sebelumnya ramai diperbincangkan.

Tidak hanya menjadi sorotan masyarakat pencinta sepak bola, insiden itu juga memunculkan kembali pembahasan mengenai pentingnya perlindungan terhadap perangkat pertandingan, terutama pada kompetisi sepak bola tingkat daerah yang melibatkan antusiasme tinggi dari pemain maupun pendukung.

Korban diketahui bernama Ridho Bekti Hutomo, seorang wasit asal Purbalingga. Ia telah membuat laporan pengaduan ke Polsek Bukateja beberapa hari setelah kejadian berlangsung.

Kapolsek Bukateja AKP Dono Hendarto membenarkan bahwa laporan dari korban telah diterima oleh jajarannya. Menurutnya, penyidik kini mulai mengumpulkan bahan keterangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi di lapangan.

“Betul yang bersangkutan telah membuat laporan pengaduan kepada kami, beberapa hari lalu, lupa tanggalnya, tapi malam-malam,” kata Dono.

Tahapan penyelidikan selanjutnya difokuskan pada pemeriksaan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui langsung situasi saat pertandingan berlangsung.

Polisi telah mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak-pihak terkait dari kedua tim yang bertanding.

“Kami akan meminta keterangan kepada saksi-saksi. Kami sudah bersurat, mungkin besok mulai meminta keterangan dari kedua klub. Nanti kami juga akan meminta keterangan dari pihak wasit,” ujar Dono.

Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik menyusun kronologi secara utuh, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Proses hukum masih berada pada tahap awal sehingga kepolisian belum menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Ridho mengungkapkan bahwa keputusannya menempuh jalur hukum tidak dilakukan seorang diri. Ia mendapat dukungan dari Askab PSSI Purbalingga, Komisi Wasit (Komwas) Askab PSSI Purbalingga, hingga panitia penyelenggara Turnamen Danlanud Cup 2026.

“Mereka juga mendampingi saya saat lapor ke polisi,” ujar Ridho.

Dukungan dari unsur penyelenggara dan organisasi sepak bola daerah menunjukkan adanya perhatian terhadap keselamatan perangkat pertandingan.

Dalam dunia sepak bola, wasit memiliki peran penting sebagai penegak aturan di lapangan. Karena itu, setiap bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap wasit dinilai dapat mengganggu iklim kompetisi yang sehat dan menjunjung tinggi sportivitas.

Akibat dugaan pengeroyokan tersebut, Ridho mengalami sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh. Ia mengaku mengalami lebam di area wajah, bagian belakang kepala, leher, hingga dada. Selain itu, salah satu jari tangannya juga mengalami dislokasi akibat insiden tersebut.

Meski demikian, hasil pemeriksaan medis menunjukkan tidak ditemukan cedera berat yang mengharuskannya menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Sehingga saya diperbolehkan pulang pada malam yang sama tanpa harus menjalani rawat inap,” katanya.

Kondisi tersebut membuat korban dapat kembali menjalani aktivitas, meski proses pemulihan tetap dilakukan sesuai anjuran tenaga medis. Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan untuk memberikan kepastian terhadap peristiwa yang dialaminya.

Perhatian publik terhadap kasus ini bermula dari beredarnya rekaman video di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut terlihat seorang wasit berlari menjauh dari kerumunan orang yang mengejarnya di tengah pertandingan.

Beberapa saat kemudian, wasit diduga menjadi korban pengeroyokan sebelum akhirnya diamankan oleh sejumlah personel berseragam TNI yang berada di lokasi.

Cuplikan video itu dengan cepat menyebar dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak pihak menilai tindakan kekerasan dalam pertandingan olahraga tidak dapat dibenarkan, apa pun pemicunya.

Di sisi lain, sejumlah warganet juga berharap proses hukum dilakukan secara objektif agar seluruh fakta dapat terungkap.

Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa tersebut terjadi saat pertandingan semifinal Turnamen Danlanud Cup 2026.

Laga mempertemukan Andalas FC melawan Gama Adipasir di Lapangan Garuda Manunggal Lanud Wirasaba, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, pada Kamis, 30 Juli 2026.

Sepak bola antarkampung atau tarkam selama ini dikenal sebagai ajang yang memiliki basis penonton fanatik di berbagai daerah. Selain menjadi hiburan masyarakat, turnamen semacam ini juga menjadi wadah bagi pemain lokal untuk menunjukkan kemampuan mereka.

Namun, tingginya tensi pertandingan terkadang memunculkan gesekan yang berpotensi berkembang menjadi tindakan yang melanggar hukum apabila tidak dikendalikan dengan baik.

Karena itu, penguatan aspek keamanan dalam penyelenggaraan kompetisi menjadi hal yang tidak kalah penting dibandingkan aspek teknis pertandingan.

Kehadiran aparat keamanan, panitia yang sigap, serta komitmen seluruh peserta untuk menjunjung sportivitas dinilai menjadi faktor utama agar pertandingan tetap berlangsung aman.

Kasus yang kini ditangani Polsek Bukateja juga menjadi pengingat bahwa setiap dugaan tindak pidana dalam arena olahraga tetap diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

Penyelidikan yang dilakukan kepolisian diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai rangkaian kejadian sekaligus memastikan seluruh pihak memperoleh haknya dalam proses penegakan hukum.

Hingga saat ini, polisi masih mengumpulkan keterangan dari para saksi dan pihak terkait. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penyelidikan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.