INBERITA.COM, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, mengungkapkan permohonan maaf secara terbuka atas penanganan kasus Hogi Minaya, seorang warga yang menjadi tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan hingga tewas.
Permintaan maaf ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Kombes Edy mengakui adanya kekeliruan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, khususnya terkait dengan penerapan pasal yang dikenakan kepada Hogi Minaya.
Menurutnya, pada awalnya pihak kepolisian terlalu berfokus pada aspek kepastian hukum, tanpa mempertimbangkan keadilan secara menyeluruh.
“Saya mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah. Pada saat itu kami hanya melihat kepastian hukum, namun ternyata penerapan pasalnya kurang tepat,” ujar Edy dengan penuh penyesalan.
Kombes Edy menambahkan bahwa kepolisian merasakan dilema yang sama seperti yang dirasakan oleh Hogi Minaya. Namun, ia tidak menampik bahwa ada kesalahan dalam administrasi dan penerapan hukum yang terjadi di lapangan.
Dengan tegas, Edy menyampaikan bahwa insiden tersebut seharusnya bisa ditangani dengan lebih bijak.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Sleman juga menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Hogi Minaya serta masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Ia menyadari bahwa keputusan yang diambil telah menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat, terutama bagi pihak keluarga korban yang merasa dirugikan.
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan terutama kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujar Edy Setyanto di akhir pernyataan.
Kasus ini bermula saat Hogi Minaya, seorang warga Sleman, Yogyakarta, mengejar seorang pelaku penjambretan yang telah merampas ponsel dari seorang wanita.
Ketika kejaran itu berakhir dengan tewasnya pelaku penjambretan, Hogi justru dijerat dengan pasal terkait pembunuhan. Kejadian tersebut memicu perdebatan panjang mengenai penegakan hukum yang adil, terutama dalam konteks pembelaan diri.
Menurut beberapa ahli hukum, kasus ini menunjukkan pentingnya penerapan pasal yang lebih bijaksana dalam situasi seperti yang dialami Hogi Minaya.
Mereka berpendapat bahwa tidak selayaknya seseorang yang berusaha membela diri dan membantu korban kejahatan justru diperlakukan sebagai tersangka dalam suatu kasus pembunuhan.
Sementara itu, pihak kepolisian yang sebelumnya lebih fokus pada aspek hukum positif, kini mulai mengakui adanya kekurangan dalam pendekatan tersebut.
Kombes Pol Edy Setyanto mengungkapkan bahwa pihak kepolisian dalam prosesnya seharusnya mempertimbangkan lebih dalam soal keadilan dan kondisi nyata yang terjadi di lapangan.
Ketika ditemui awak media setelah rapat, Kombes Edy juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperbaiki proses penegakan hukum ke depan. Hal ini sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.
Pernyataan permohonan maaf ini juga mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan. Sebagian masyarakat merasa lega dengan pengakuan dari pihak kepolisian, namun ada juga yang berharap agar insiden seperti ini tidak terulang di masa depan.
Terutama dalam konteks penanganan kasus yang melibatkan warga yang berusaha menegakkan keadilan atau membela diri dari kejahatan.
Kombes Edy Setyanto juga menegaskan bahwa dalam setiap kasus, polisi harus mampu memisahkan antara penerapan hukum yang kaku dengan keadilan yang lebih manusiawi. Proses hukum yang adil harus dapat memberikan perlindungan kepada korban dan bukan justru menghukum mereka yang berusaha membantu.
Kasus ini kini menjadi perbincangan publik yang cukup hangat, terlebih setelah permohonan maaf tersebut. Isu mengenai keadilan dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap warga yang bertindak untuk membela diri semakin menjadi perhatian.
Kombes Pol Edy Setyanto mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan kembali bahwa kepolisian berkomitmen untuk selalu menjaga profesionalisme dan keadilan dalam penegakan hukum, serta memperbaiki segala kekeliruan yang ada demi kepentingan masyarakat.