INBERITA.COM, Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi calon penerima uang tunjangan hari raya (THR) dari Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.
Bantahan tersebut disampaikan Budi di tengah proses hukum yang sedang bergulir di lembaga antirasuah terkait dugaan pemerasan untuk kebutuhan THR Idul Fitri 2026.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (18/3/2026), Budi menegaskan sikapnya yang menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK.
Ia menyatakan tidak akan mengintervensi maupun memberikan penilaian lebih jauh terkait perkara tersebut.
“Saya menghormati sepenuhnya proses hukum oleh KPK,” kata Budi.
Meski demikian, terkait substansi kasus yang menyeret namanya, Budi memilih untuk tidak memberikan penjelasan detail.
Ia justru mempersilakan agar seluruh pertanyaan mengenai pokok perkara dikonfirmasi langsung kepada KPK sebagai pihak yang berwenang menangani kasus tersebut.
“Mengenai substansi perkara, silakan konfirmasi langsung ke pihak KPK sebagai lembaga yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Budi juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik yang dituduhkan, baik dalam bentuk permintaan maupun penerimaan uang THR sebagaimana yang disampaikan dalam pengungkapan kasus oleh KPK.
“Intinya saya tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima hal tersebut,” kata Budi menegaskan.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengumpulan dana THR Idul Fitri 2026.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Sabtu, 14 Maret 2026. Dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Syamsul diduga berencana membagikan uang THR kepada sejumlah pihak yang tergabung dalam forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
Nilai uang yang disiapkan disebut bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 100 juta untuk masing-masing penerima.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pembagian tersebut dikemas dalam sejumlah paket atau goodie bag dengan nominal berbeda-beda.
“Per goodie bag-nya itu antara Rp 100 juta sampai Rp 50 juta. Ada yang Rp 100 juta ada yang Rp 50 juta gitu ya, jadi masing-masing Forkopimda itu berbeda. Ada juga yang Rp 20 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Lebih lanjut, KPK juga mengungkap bahwa Syamsul diduga berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 610 juta yang berasal dari praktik pemerasan terhadap bawahannya.
Uang tersebut disebut telah dikemas dalam beberapa goodie bag yang rencananya akan didistribusikan.
“Tadi itu ada enam goodie bag kayaknya, enam goodie bag (Rp 610 juta),” kata Asep.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah dan dugaan aliran dana kepada unsur forkopimda.
KPK saat ini masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Di tengah perkembangan kasus, pernyataan tegas dari Kapolresta Cilacap menjadi bagian penting dalam klarifikasi informasi yang beredar.
Budi menekankan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan penerimaan dana THR tersebut, sekaligus menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK.
Proses hukum yang berjalan saat ini diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang pihak-pihak yang terlibat serta alur dana dalam kasus dugaan pemerasan THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.