INBERITA.COM, Langkah tegas diambil PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam menghadapi sengketa kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang.
Mulai Senin pekan depan, perusahaan pelat merah itu akan memasang plang di sejumlah titik lahan yang tengah dipersoalkan, sebagai penegasan bahwa aset tersebut merupakan milik sah negara.
Kebijakan ini diambil di tengah klaim pihak lain terhadap lahan tersebut. Pemasangan plang tidak hanya berfungsi sebagai penanda fisik kepemilikan, tetapi juga akan memuat informasi penting terkait status hukum lahan, termasuk nomor laporan polisi yang telah diajukan sebelumnya.
Wakil Direktur Utama PT KAI, Dody Budiawan, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga dan mempertahankan aset negara dari potensi penyalahgunaan.
“Jadi kami mulai hari Senin akan melakukan hal-hal yang sudah dijelaskan oleh Pak Dirjen ATR sebagai langkah kami untuk menegakkan, menunjukkan bahwa kepemilikan aset tersebut atas nama PT KAI,” ujar Dody dalam keterangannya di Wisma Dananya, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, plang yang akan dipasang nantinya memuat data lengkap kepemilikan aset, sekaligus menjadi bentuk transparansi kepada publik bahwa lahan tersebut telah masuk dalam proses hukum.
“Ya, jadi di sana juga akan kita sampaikan bahwa kami telah melakukan LP, laporan pengaduan ke kepolisian, akan kita sampaikan di data tersebut, di plang tersebut,” ucap Dody.
Menurutnya, laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan aset ini sebenarnya telah dibuat sejak tahun 2025.
Langkah tersebut diambil setelah ditemukan indikasi adanya pihak lain yang menggunakan lahan milik KAI tanpa izin.
“Ya, laporan masalah ini, penyalahgunaan aset oleh pihak lain. Jadi ada tanah aset kita digunakan oleh pihak lain, sehingga kita membuat laporan ke polisi tahun 2025 sebenarnya,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, KAI juga akan menggandeng pihak lain untuk memperkuat upaya penyelesaian sengketa.
Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah berkoordinasi dengan Satgas Anti Mafia Tanah guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini.
“Dan kita akan berkirim surat kepada Satgas Anti-Mafia Tanah, untuk membantu kami dalam menangani aset tersebut,” tambah Dody.
Langkah KAI ini mendapat dukungan dari pemerintah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan apresiasinya terhadap sikap tegas perusahaan dalam menjaga aset negara.
“Saya juga senang karena KAI berani mempertahankan aset negara dengan keberanian seperti yang dihadirkan Presiden Prabowo bahwa tanah, air itu untuk kepentingan rakyat dan bangsa kita, apalagi itu adalah aset negara,” ujar Maruarar.
Ia menegaskan bahwa tiga lokasi yang menjadi objek sengketa di Tanah Abang telah memiliki status yang jelas sebagai aset negara.
Dengan demikian, upaya mempertahankan kepemilikan tersebut dinilai sebagai langkah yang tepat dan sejalan dengan kepentingan publik.
Adapun lahan yang disengketakan terdiri dari tiga titik strategis di kawasan Tanah Abang. Salah satunya berada di area Pasar Tasik dengan luas sekitar 1,3 hektare.
Sementara dua bidang lainnya terletak di area bongkaran dengan luas total mencapai sekitar 3 hektare.
Nilai strategis kawasan ini membuat sengketa kepemilikan menjadi perhatian banyak pihak.
Tanah Abang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi penting di Jakarta, sehingga status kepemilikan lahan di kawasan ini memiliki implikasi besar, baik secara ekonomi maupun hukum.
Dengan pemasangan plang dan langkah hukum yang ditempuh, KAI berharap dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus mencegah potensi konflik lebih lanjut.
Proses penyelesaian sengketa pun kini memasuki tahap yang lebih tegas, dengan melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
Kasus ini juga menjadi cerminan pentingnya perlindungan terhadap aset negara, terutama di kawasan strategis perkotaan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Pemerintah dan BUMN diharapkan terus memperkuat pengawasan agar aset publik tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.