Kades Jenangan Ponorogo Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Negara Rugi Rp 400 Juta

Tambang Ilegal di Lahan Desa, Kades Jenangan Ponorogo Resmi Jadi TersangkaTambang Ilegal di Lahan Desa, Kades Jenangan Ponorogo Resmi Jadi Tersangka
Kelola Tambang Ilegal di Tanah Bengkok, Kades Jenangan Rugikan Negara Rp 400 Juta.

INBERITA.COM, Kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menyeret seorang kepala desa aktif sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan Kepala Desa Jenangan, Toni Ahmadi, sebagai tersangka dalam perkara pertambangan tanpa izin yang diduga dilakukan di lahan aset desa.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah jaksa penyidik bidang Pidana Khusus Kejari Ponorogo mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat Toni Ahmadi.

Aktivitas tambang ilegal itu diduga dilakukan secara pribadi oleh tersangka dengan memanfaatkan lahan bengkok milik Desa Jenangan pada tahun 2015.

Kepala Kejari Ponorogo, Zhulmar Adhy Surya, menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut berlangsung sekitar satu tahun.

Meski hanya berlangsung dalam kurun waktu tersebut, dampak yang ditimbulkan dinilai cukup serius, terutama terhadap kerusakan lingkungan di kawasan itu.

“Tersangka diduga mengelola aktivitas tambang ilegal secara pribadi di lahan bengkok milik desa pada tahun 2015. Aktivitas tersebut berlangsung sekitar satu tahun, namun berdampak besar terhadap lingkungan,” ujar Zhulmar melalui pesan singkat, Jumat (13/3/2026).

Menurut Zhulmar, lokasi yang dijadikan area tambang merupakan sebuah bukit yang berstatus sebagai aset desa di wilayah Desa Jenangan.

Dalam proses penambangan itu, tanah dan pasir dari bukit tersebut dikeruk hingga menyebabkan kondisi bukit menjadi gundul.

Material hasil pengerukan berupa tanah dan pasir kemudian dijual oleh tersangka. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi sehingga masuk dalam kategori pertambangan ilegal.

“Material tanah dan pasir dari aktivitas tambang ilegal tersebut kemudian dijual,” katanya.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur bersama Inspektorat, terungkap bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 juta.

Kerugian tersebut berasal dari hasil penjualan material tambang yang tidak masuk ke kas desa maupun kas negara.

Selain kerugian negara, kegiatan tambang ilegal itu juga memicu dampak lingkungan yang cukup serius.

Lokasi bekas tambang diketahui berbatasan langsung dengan daerah aliran sungai (DAS).

Kondisi ini memicu erosi pada area sekitar sungai yang dinilai berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Zhulmar menegaskan bahwa kondisi sungai yang berada tepat di samping lokasi tambang kini mengalami kerusakan akibat erosi yang cukup parah.

Situasi tersebut dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan lingkungan serta kehidupan warga di sekitar kawasan tersebut.

“Kondisi sungai yang mengalir tepat di samping lokasi tambang sudah mengalami erosi dan mengancam keberlangsungan hajat hidup orang banyak,” ujar Zhulmar.

Dalam perkara ini, Toni Ahmadi dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan d serta ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsider yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, Toni Ahmadi telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut dan berlangsung selama 20 hari ke depan.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan aset desa, khususnya yang melibatkan aktivitas pertambangan ilegal.

Aparat penegak hukum menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.