INBERITA.COM, Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan bahwa penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah dan peningkatan layanan publik.
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan terkait kebijakan tersebut.
Menurut Witiarso, opsen merupakan bagian dari penerimaan daerah yang dipungut bersamaan dengan pajak provinsi. Skema ini diatur dalam regulasi nasional dan hasilnya dikembalikan ke pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Opsen ini dipungut bersamaan dengan pajak provinsi. Hasilnya kembali ke daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara menunjukkan kinerja penerimaan yang melampaui target pada tahun anggaran 2025. Realisasi opsen PKB tercatat mencapai Rp71,49 miliar dari target Rp70,46 miliar.
Sementara itu, opsen BBNKB terealisasi sebesar Rp42,19 miliar, melampaui target Rp34,42 miliar. Capaian tersebut menjadi salah satu sumber penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jepara.
Witiarso menjelaskan bahwa kebijakan opsen memiliki landasan hukum yang jelas. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Di tingkat daerah, pengaturannya tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 8 Tahun 2025. Dengan payung hukum tersebut, kebijakan opsen dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, penerimaan dari opsen PKB dan BBNKB menjadi bagian penting dalam struktur PAD. Dana tersebut menopang berbagai program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Anggaran hasil opsen diarahkan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, sektor pendidikan, hingga kebutuhan publik lainnya. Pemerintah daerah memastikan bahwa setiap rupiah yang diterima dikelola secara akuntabel.
“Prinsipnya, setiap penerimaan daerah dikelola untuk kepentingan masyarakat,” kata dia.
Memasuki tahun anggaran 2026, penerimaan opsen tetap berjalan sesuai jadwal penetapan target tahunan. Hingga Januari 2026, realisasi opsen PKB tercatat Rp5,84 miliar atau sekitar 8,1 persen dari target tahunan sebesar Rp72,22 miliar.
Sementara itu, opsen BBNKB pada periode yang sama telah terealisasi Rp3,94 miliar atau 11,2 persen dari target Rp35,28 miliar. Capaian awal tahun tersebut dinilai sejalan dengan proyeksi penerimaan yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Jepara menilai tren realisasi yang stabil menjadi indikator positif bagi penguatan fiskal daerah. Dengan penerimaan yang terjaga, pemerintah memiliki ruang fiskal untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai rencana.
Witiarso juga menekankan pentingnya literasi publik terkait mekanisme opsen pajak kendaraan. Ia berharap masyarakat memahami bahwa opsen bukan pungutan baru yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari sistem pembagian penerimaan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.
Isu mengenai opsen pajak kendaraan belakangan memang ramai diperbincangkan di berbagai daerah. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk menyikapi informasi secara bijak dan tidak mudah terpengaruh narasi yang belum tentu benar.
Bagi Pemerintah Kabupaten Jepara, transparansi pengelolaan anggaran menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Penguatan PAD melalui opsen PKB dan BBNKB dipandang sebagai instrumen penting untuk mendorong pembangunan berkelanjutan.
Dengan capaian realisasi yang melampaui target pada 2025 dan progres awal 2026 yang berjalan sesuai jalur, pemerintah daerah optimistis penerimaan opsen akan terus menopang pembiayaan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan di Jepara.
Di tengah tantangan fiskal yang dihadapi banyak daerah, optimalisasi sumber pendapatan seperti opsen pajak kendaraan menjadi strategi untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Pemerintah daerah pun berkomitmen menjaga akuntabilitas serta memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas.