INBERITA.COM, Persoalan pengembalian dana insentif guru swasta di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berkembang menjadi isu serius yang menyita perhatian DPRD.
Ratusan guru dan kepala sekolah swasta kini menghadapi ketidakpastian setelah diminta mengembalikan dana yang telah mereka terima sepanjang 2025 akibat temuan administrasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik. Bagi sebagian besar guru swasta, dana insentif yang telah diterima bukan lagi tersimpan, melainkan sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena itu, permintaan pengembalian dana dinilai menjadi beban yang sulit dipenuhi.
Masalah ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kukar yang menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Inspektorat, serta perwakilan sekolah swasta.
Forum tersebut diwarnai berbagai keluhan dari para guru yang mengaku tidak mengetahui adanya persoalan administratif di balik pencairan insentif.
Salah satu kepala sekolah swasta, Susilowati, mengaku sempat merasa lega ketika dana insentif masuk ke rekeningnya pada tahun lalu.
Namun, perasaan itu berubah menjadi kecemasan setelah dirinya menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat dan mendapat informasi bahwa dana tersebut berpotensi harus dikembalikan.
Menurutnya, guru hanya menerima hak yang telah ditransfer pemerintah tanpa mengetahui proses administrasi maupun dasar regulasi yang digunakan dalam pencairannya.
“Jika itu bukan hak kami, kami siap kembalikan saja dana tersebut, tapi dananya dari mana lagi kami cari. Kami berharap bisa dihapuskan saja, agar tidak menjadi beban bagi kami,” ujarnya dalam forum RDP.
Keluhan senada disampaikan Ketua Forum Guru Honor Swasta Kukar, Bahrul. Ia mengatakan para guru justru selama bertahun-tahun memperjuangkan kenaikan insentif yang nilainya sekitar Rp700 ribu per bulan dan tidak berubah selama lebih dari satu dekade.
Ironisnya, setelah bertahun-tahun menerima bantuan dengan nominal terbatas, kini para guru justru diminta mengembalikan dana yang sebagian besar telah habis digunakan untuk kebutuhan keluarga.
“Insentif yang diterima guru swasta sudah lebih dari 10 tahun nilainya masih sekitar Rp700 ribu per bulan. Sekarang kami diminta mengembalikan dana yang sudah habis dipakai. Kami berharap ada solusi agar tidak menjadi beban bagi guru,” kata Bahrul.
Dalam forum yang sama, muncul pula kesaksian dari Ibrahim, Kepala SMP Muhammadiyah Loa Janan.
Ia mengungkapkan selama Januari hingga Desember 2025 menerima tunjangan perbaikan penghasilan sekitar Rp2,5 juta per bulan sebelum dipotong pajak.
Namun, setelah dipanggil Inspektorat, dirinya diminta mengembalikan seluruh dana tersebut karena dinilai belum memiliki dasar hukum yang memadai.
“Penjelasan dari Inspektorat, persoalannya karena belum ada payung hukum yang menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut. Padahal kami menggunakan dana itu untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Inspektur Pembantu II Inspektorat Wilayah Daerah Kukar, Siswanto, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap sampel 14 kepala sekolah, auditor menemukan adanya pencairan insentif sebelum seluruh persyaratan administrasi dan regulasi dinyatakan lengkap.
Ia menegaskan Inspektorat hanya menjalankan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan hingga kini proses audit masih berlangsung.
“Kami di Itwilda hanya mendapatkan rekomendasi dari BPK RI untuk melanjutkan pemeriksaan temuan tersebut,” kata Siswanto.
Menurutnya, pemeriksaan telah dilakukan terhadap sekitar 814 penerima dari total ribuan guru dan kepala sekolah yang memperoleh insentif.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah mengaku belum mengetahui secara rinci proses awal pencairan dana tersebut karena kebijakan itu berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas.
Ia mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap dunia pendidikan di Kukar.
Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPRD Kukar Akbar Haka menilai kebijakan pemberian insentif sebenarnya berangkat dari niat baik pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN di sekolah swasta.
Namun dalam implementasinya, BPK menemukan adanya kelemahan berupa belum tersedianya landasan hukum yang kuat sebagai dasar penyaluran bantuan.
Selain persoalan regulasi, DPRD juga mengungkap adanya pendalaman terkait mekanisme distribusi dana.
Menurut Akbar, auditor sedang menelusuri indikasi penggunaan rekening tertentu dalam proses penyaluran anggaran dari kas daerah melalui pihak perbankan hingga diterima oleh para guru.
Meski demikian, ia menegaskan proses pemeriksaan masih berjalan sehingga belum dapat ditarik kesimpulan akhir mengenai adanya pelanggaran.
“Sampai pemeriksaan selesai kami belum bisa menyimpulkan secara final. Namun ada indikasi yang sedang didalami terkait dugaan penggunaan rekening-rekening yang menjadi bagian dari proses penyaluran dana tersebut,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar Andi Faisal memastikan pembahasan tidak berhenti pada satu kali rapat. DPRD akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini sekaligus mencari formula yang tidak merugikan para guru yang menerima dana dengan iktikad baik.
DPRD juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kukar segera menyusun mekanisme baru yang memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui peraturan daerah maupun peraturan bupati.
Langkah tersebut dinilai penting agar program peningkatan kesejahteraan guru swasta tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Bagi para guru, polemik ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepastian ekonomi.
Karena itu, mereka berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang berkeadilan sehingga tenaga pendidik tidak harus menanggung konsekuensi dari kebijakan yang berada di luar kewenangan mereka.