INBERITA.COM, Isu biaya parkir digabung dengan pembayaran STNK tahunan mulai 2027 tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Informasi yang beredar menyebutkan tarif parkir tahunan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp365.000, sedangkan roda empat mencapai Rp730.000 per tahun.
Kabar tersebut memicu perdebatan luas dan menimbulkan pertanyaan publik: benarkah biaya parkir akan resmi digabung dengan STNK secara nasional?
Berdasarkan penelusuran, informasi mengenai biaya parkir gabung STNK bukanlah hoaks. Namun, kabar tersebut juga tidak sepenuhnya benar jika dipahami sebagai kebijakan nasional yang berlaku di seluruh Indonesia mulai 2027.
Faktanya, rencana penggabungan pembayaran parkir tahunan dengan perpanjangan STNK merupakan inisiatif Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kebijakan ini belum menjadi aturan nasional dan tidak otomatis berlaku di seluruh daerah. Perlu dipahami bahwa pengelolaan retribusi parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Artinya, setiap pemerintah kabupaten atau kota memiliki kewenangan mengatur sistem dan mekanisme parkir di wilayahnya masing-masing.
Isu ini mencuat setelah adanya pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir oleh Pemkot Makassar bersama DPRD.
Revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi lama dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan sistem pengelolaan parkir yang dinilai perlu pembaruan.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menjelaskan bahwa aturan lama memang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian agar sistem parkir bisa lebih modern dan terintegrasi.
Dalam skema yang diusulkan, pembayaran parkir tahunan akan diintegrasikan dengan proses perpanjangan STNK.
Dengan sistem ini, masyarakat Makassar nantinya cukup melakukan satu kali pembayaran dalam setahun bersamaan dengan pengurusan dokumen kendaraan.
Tarif yang diusulkan sebesar Rp365.000 per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp730.000 per tahun untuk kendaraan roda empat.
Melalui sistem parkir tahunan tersebut, pengguna kendaraan disebut tidak perlu lagi melakukan transaksi setiap kali parkir di lokasi yang dikelola pemerintah daerah.
Skema ini diklaim dapat menyederhanakan mekanisme pembayaran serta meningkatkan efektivitas pengelolaan retribusi parkir.
Namun, rencana kebijakan biaya parkir gabung STNK ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat Makassar.
Sebagian warga menilai nominal pembayaran tahunan tersebut cukup besar jika harus dibayarkan sekaligus dalam satu waktu.
Adi Rasyid Ali mengakui adanya respons beragam dari masyarakat. Ia menyebut sebagian warga merasa terbebani dengan nominal yang dinilai cukup tinggi untuk sekali bayar, meskipun konsepnya adalah pembayaran untuk satu tahun penuh.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, menekankan pentingnya sosialisasi yang masif sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Ia mengingatkan agar kebijakan yang dirancang tidak sampai memberatkan masyarakat. Sosialisasi dinilai menjadi kunci agar warga memahami mekanisme, manfaat, serta cakupan layanan dari sistem parkir tahunan tersebut.
Dengan demikian, kabar mengenai biaya parkir digabung dengan pembayaran STNK mulai 2027 perlu dipahami secara utuh.
Kebijakan tersebut bukan aturan nasional yang berlaku di seluruh Indonesia, melainkan masih berupa rencana di Kota Makassar dan dalam tahap pembahasan revisi peraturan daerah.
Masyarakat di luar Makassar tidak perlu khawatir mengenai kewajiban pembayaran parkir tahunan bersamaan dengan STNK, karena hingga saat ini belum ada kebijakan serupa yang ditetapkan secara nasional.
Keputusan akhir terkait penerapan skema ini pun masih menunggu proses pembahasan dan pengesahan regulasi di tingkat daerah.
Isu biaya parkir gabung STNK 2027 menjadi pengingat penting bagi publik untuk selalu memeriksa konteks informasi yang beredar di media sosial. Tidak semua kebijakan daerah otomatis berlaku secara nasional.