Hattrick! Fahd A Rafiq Tiga Kali Jadi Tersangka KPK, Kakak Beradik A Rafiq Sama-Sama Terjerat Kasus

INBERITA.COM, Fahd A Rafiq kembali berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menjadi episode ketiga Fahd berhadapan dengan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.

Fahd diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan pada Senin, 14 September 2026. Ia ditangkap bersama sejumlah pihak dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan Fahd sebagai salah satu tersangka. Penahanan kemudian dilakukan sebagai bagian dari proses hukum perkara tersebut.

Kasus terbaru ini membuat perjalanan hukum Fahd kembali menjadi perhatian. Sebab, sebelum perkara HGB Bogor, ia telah dua kali terseret perkara korupsi.

Perkara pertama berkaitan dengan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011. Fahd dinyatakan bersalah memberikan suap kepada mantan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati untuk mendapatkan alokasi anggaran bagi sejumlah daerah di Aceh.

Tiga daerah yang disebut dalam perkara tersebut adalah Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Fahd kemudian divonis dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta.

Belum selesai dengan catatan tersebut, Fahd kembali menghadapi perkara hukum dalam kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama.

Perkara itu berkaitan dengan proyek pada 2011-2012. Fahd dinyatakan terbukti menerima suap sekitar Rp3,4 miliar dan pada 2017 dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Kini, kasus dugaan suap pengurusan HGB di Bogor menjadi perkara ketiga yang membuat Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Namun, sorotan terhadap Fahd tidak berhenti pada rekam jejak pribadinya. Perkara terbaru ini juga mempertemukan nama Fahd dengan kisah hukum adiknya, Fadia A Rafiq.

Fadia yang menjabat Bupati Pekalongan lebih dahulu terjerat perkara KPK pada Maret 2026. Ia diamankan dalam OTT terkait dugaan pengaturan proyek outsourcing, penyediaan makan dan minum, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam perkara tersebut, Fadia diduga menerima gratifikasi hampir Rp2,9 miliar. Proses hukum terhadap Fadia berjalan dalam perkara tersendiri dan tidak berkaitan langsung dengan perkara HGB yang menjerat Fahd.

Dengan demikian, pada 2026 dua bersaudara dari keluarga A Rafiq sama-sama menghadapi proses hukum KPK dalam perkara berbeda.

Fadia lebih dahulu masuk dalam proses hukum, sedangkan Fahd kini kembali ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya.

Kondisi tersebut membuat perjalanan dua bersaudara ini menjadi perhatian publik, terutama karena keduanya sama-sama pernah memegang posisi politik. Fahd merupakan politikus Partai Golkar, sementara Fadia merupakan kepala daerah di Jawa Tengah.

Di tengah proses hukum tersebut, Partai Golkar menyatakan menghormati langkah KPK terhadap Fahd. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji mengatakan partai masih menunggu perkembangan perkara sebelum menentukan langkah terhadap kadernya.

“Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Sarmuji juga menegaskan bahwa Golkar akan mengambil langkah terhadap kader yang tersangkut persoalan hukum. Namun, partai terlebih dahulu ingin mengetahui secara jelas perkara yang sedang dihadapi Fahd.

“Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” ujarnya.

Sementara itu, KPK masih mendalami perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan menjadi dasar penyidik untuk mengurai kronologi, peran masing-masing pihak, serta bukti yang berkaitan dengan perkara.

Bagi Fahd, penetapan terbaru ini menambah panjang catatan perkaranya dengan KPK. Dua perkara sebelumnya telah berujung vonis, sedangkan kasus HGB Bogor kini memasuki tahap proses hukum yang baru.

Adapun perkara Fadia berjalan melalui jalur hukum tersendiri. Kedua perkara tersebut tetap harus dibedakan berdasarkan dakwaan, alat bukti, serta peran masing-masing pihak.

Untuk saat ini, fakta yang menonjol adalah dua kakak beradik A Rafiq sama-sama terseret perkara yang ditangani KPK pada 2026. Fahd bahkan kembali menjadi tersangka untuk ketiga kalinya, sementara proses hukum terhadap Fadia masih berjalan.