Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Demo Pati, Sidang Dilanjutkan Dua Kali Seminggu

INBERITA.COM, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati menolak eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa kasus demo menutup jalan di Pantura Pati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

Selain itu, pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan kedua terdakwa juga ditolak oleh majelis hakim.

Pantauan media di lokasi, sidang putusan sela ini digelar di ruang Cakra PN Pati, Rabu (21/1/2026).

Terdakwa Teguh tampak mengenakan kemeja putih, sedangkan Supriyono alias Botok menggunakan kemeja hitam.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan dengan dua hakim anggota, Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Fauzan menegaskan bahwa eksepsi atau keberatan yang diajukan kedua terdakwa tidak dapat diterima. Majelis hakim pun memerintahkan agar persidangan tetap dilanjutkan.

“Keberatan tidak dapat diterima, kedua memerintahkan atas nama terdakwa Teguh Istiyanto dan Supriyono melanjutkan persidangan,” ujar Hakim Ketua Fauzan di ruang persidangan PN Pati, Rabu (21/1/2026).

Sidang kali ini juga diwarnai keramaian massa pendukung kedua terdakwa. Pendukung Teguh dan Botok terlihat memadati halaman PN Pati, beberapa di antaranya sempat menutup akses jalan keluar gedung pengadilan.

Massa menunggu keluarnya kedua terdakwa setelah persidangan dan meminta mereka memberikan orasi.

Sidang kasus demo yang menutup jalan di Pantura Pati ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Agenda pemeriksaan dijadwalkan berlangsung dua kali dalam sepekan, yaitu setiap hari Senin dan Rabu.

“Persidangan dilanjutkan dengan saksi-saksi, akan diagendakan pada hari Senin dan Rabu,” jelas salah satu pihak pengadilan.

Meskipun eksepsi dan permohonan penangguhan penahanan ditolak, kedua terdakwa menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Supriyono menyampaikan harapannya agar persidangan berjalan adil.

“Keputusan saya menghormati keputusan majelis hakim, semoga di gedung terhormat ini menjadi tempat masyarakat mendapatkan keadilan, bukan menjadi tempat pendzoliman atau kriminalisasi terhadap masyarakat,” ujar Supriyono.

Sementara itu, Teguh sempat menanyakan mengenai pengajuan penangguhan penahanan dan status barang bukti, namun Hakim Ketua menegaskan bahwa permohonan tersebut belum bisa dikabulkan.

“Terkait dengan pengajuan penangguhan penahanan dan barang bukti, keputusan seperti apa?” tanya Teguh saat persidangan.

“Permohonan penangguhan belum bisa dikabulkan,” jawab Hakim Ketua Fauzan.

Usai persidangan, Teguh dan Botok memberikan orasi singkat di halaman PN Pati, diiringi teriakan dari massa pendukung yang menuntut agar keduanya dibebaskan. Massa akhirnya membubarkan diri setelah orasi selesai.

Kasus demo menutup jalan di Pantura Pati ini telah menarik perhatian publik, terutama di kalangan masyarakat lokal yang merasa terdampak oleh aksi demonstrasi tersebut.

Proses persidangan di PN Pati kini menjadi sorotan, mengingat kedua terdakwa menegaskan bahwa mereka menginginkan keadilan dan bukan kriminalisasi.

Dengan penolakan eksepsi dan penangguhan penahanan, persidangan akan memasuki tahap pemeriksaan saksi yang akan menentukan kelanjutan kasus ini.

Pengadilan dijadwalkan akan terus menggelar sidang dua kali dalam seminggu hingga kasus ini mencapai putusan akhir.

Sidang ini juga menjadi momentum bagi aparat pengadilan untuk menunjukkan transparansi dalam menangani kasus demo publik, sekaligus menjaga ketertiban di tengah kehadiran massa pendukung terdakwa yang cukup ramai.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik dan masyarakat Pati menantikan jalannya persidangan selanjutnya, serta bagaimana keputusan hakim akan memengaruhi proses hukum terhadap Teguh dan Supriyono alias Botok.