INBERITA.COM, Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi menghentikan proyek pembangunan lift kaca di Tebing Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Proyek ini dihentikan setelah pihak pengelola dinilai tidak memiliki izin yang sah untuk pembangunan lift tersebut, yang dikategorikan sebagai “investasi bodong.”
Menurut Koster, proyek yang dimulai oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group ini tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Bali.
“Pembangunan lift kaca ini tidak ada izin yang keluar, baik rekomendasi dari provinsi maupun dari Kementerian Kelautan. Jadi itu sebenarnya bodong, tanpa izin untuk pembangunan liftnya,” ujar Koster saat memberikan keterangan pers di Rumah Jabatan pada Minggu (23/11).
Sebagai langkah tegas, Koster memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking dan membongkar seluruh konstruksi yang telah dibangun dalam waktu enam bulan.
Jika pengelola tidak mematuhi perintah ini, Pemerintah Provinsi Bali, bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung, akan melakukan pembongkaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembangunan yang direncanakan pada tebing Pantai Kelingking mencakup tiga bangunan utama.
Pertama adalah loket tiket dengan luas 563,91 meter persegi yang terletak di bibir jurang. Kedua, jembatan layang penghubung menuju lift kaca sepanjang 42 meter.
Ketiga, lift kaca itu sendiri, yang mencakup restoran dan pondasi (bore pile), dengan luas 846 meter persegi dan tinggi sekitar 180 meter. Restoran tersebut rencananya akan dibangun di dalam lift kaca.
Namun, meskipun pembangunan loket di atas tebing merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kabupaten Klungkung, pembangunan jembatan layang dan lift kaca merupakan kewenangan dari pemerintah pusat dan Provinsi Bali.
Pembangunan ini menimbulkan masalah serius karena tidak memiliki izin yang sah dari pihak berwenang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola proyek tersebut.
Pelanggaran pertama adalah dalam bidang lingkungan hidup, yang mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pengelola tidak memiliki izin lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA), yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Pengelola hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung, yang tidak cukup untuk melaksanakan pembangunan seperti yang direncanakan.
Selain itu, pengelola juga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang sesuai dengan rencana tata ruang, yang merupakan pelanggaran terhadap regulasi tata ruang yang berlaku.
“Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dimiliki hanya mencakup pembangunan loket, bukan untuk jembatan layang dan lift,” jelas Koster.
Pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan izin juga melanggar ketentuan dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009-2029.
Lebih lanjut, proyek ini tidak memiliki rekomendasi dari Gubernur Bali terkait pembangunan lift kaca di kawasan sempadan jurang, serta tidak mendapatkan Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain masalah perizinan, proyek ini juga melanggar peraturan tata ruang laut yang diatur oleh UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida.
Pembangunan pondasi lift kaca berada di kawasan konservasi perairan yang merupakan zona perikanan berkelanjutan dan subzona perikanan tradisional. Pembangunan bangunan wisata, seperti lift kaca, tidak diperbolehkan di wilayah tersebut.
Selain itu, proyek ini juga melanggar prinsip pariwisata berbasis budaya yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Koster menegaskan bahwa proyek semacam ini dapat merusak keorisinilan dan kearifan lokal di kawasan tersebut, yang seharusnya dijaga sebagai bagian dari keindahan alam dan budaya Bali.
Dalam keterangan persnya, Koster menegaskan bahwa investasi yang masuk ke Bali harus didasarkan pada niat baik, dengan mencintai Bali dan bertanggung jawab terhadap keberlanjutan alam, manusia, dan kebudayaan Bali.
“Investasi yang tidak memperhatikan kelestarian alam dan budaya Bali hanya akan membawa dampak negatif, termasuk kerusakan ekosistem dan eksploitasi yang merugikan masyarakat Bali di masa depan,” ujarnya.
Langkah tegas Gubernur Bali Wayan Koster dalam menghentikan pembangunan lift kaca di Tebing Pantai Kelingking di Nusa Penida ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan alam, pariwisata berbasis budaya, serta kesejahteraan masyarakat Bali.
Proyek yang tidak memiliki izin yang sah ini juga menunjukkan pentingnya kontrol yang ketat terhadap pembangunan infrastruktur pariwisata untuk memastikan tidak merusak alam dan kearifan lokal yang menjadi daya tarik utama Bali sebagai destinasi wisata. (xpr)