INBERITA.COM, Lonjakan pelanggaran etik yang melibatkan hakim sepanjang semester pertama 2026 menjadi sinyal serius bagi upaya memperkuat integritas lembaga peradilan.
Di tengah harapan masyarakat terhadap sistem hukum yang bersih dan independen, Komisi Yudisial (KY) justru menemukan peningkatan signifikan jumlah hakim yang direkomendasikan menerima sanksi karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Data KY menunjukkan sebanyak 121 hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi pada periode Januari hingga Juni 2026. Angka tersebut melonjak drastis dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai 49 hakim.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyebut kenaikan tersebut mencapai lebih dari dua kali lipat.
“Jadi KY menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Januari sampai Juni 2026,” ujar Abhan dalam konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.
Menurut dia, peningkatan rekomendasi sanksi menjadi indikator bahwa persoalan etik di lingkungan peradilan masih menjadi pekerjaan rumah besar.
“Kalau dari jumlah, ini ada kenaikan signifikan, 100 persen lebih. Pada semester pertama 2025 ada 49, kemudian sekarang menjadi 121,” katanya.
Dari total rekomendasi tersebut, 86 hakim diusulkan menerima sanksi ringan, 14 hakim dikenai sanksi sedang, 17 hakim mendapat sanksi berat, sementara empat hakim dijatuhi peringatan.
Untuk kategori sanksi berat, KY mengusulkan dua hakim dibebaskan dari jabatannya. Dua hakim lainnya direkomendasikan menjadi hakim nonpalu selama lebih dari enam bulan hingga dua tahun.
Selain itu, tiga hakim diusulkan mengalami penurunan pangkat selama maksimal tiga tahun. Satu hakim direkomendasikan diberhentikan tetap dengan hak pensiun, sedangkan sembilan hakim diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat.
“Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada satu orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada sembilan orang hakim,” kata Abhan.
Temuan KY menunjukkan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyentuh persoalan integritas yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.
Sejumlah hakim diketahui melakukan pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara di luar persidangan. Ada pula yang diduga meminta atau menerima uang dari pihak berperkara, hingga melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk memengaruhi putusan.
“Sebanyak 10 orang hakim melakukan perilaku menyimpang terkait penanganan perkara seperti bertemu dengan para pihak di luar persidangan, meminta atau menerima sejumlah uang dari pihak berperkara serta melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk mempengaruhi putusan,” ujar Abhan.
KY juga menemukan berbagai pelanggaran lain di lingkungan peradilan. Terdapat hakim yang bersikap arogan, memanipulasi kehadiran, menjalankan rangkap jabatan, tidak memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), hingga seorang hakim yang terlibat judi online.
Persoalan etik bahkan merambah kehidupan pribadi. Tujuh hakim tercatat melakukan pelanggaran berupa perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, pelanggaran terhadap perempuan, serta wanprestasi.
Meski demikian, jumlah pelanggaran terbanyak masih berasal dari kesalahan dalam hukum acara dan administrasi persidangan.
Bentuknya meliputi ketidakcermatan menyusun putusan, kesalahan menilai alat bukti, penerapan hukum yang keliru, perubahan fakta persidangan, pelanggaran prinsip imparsialitas, hingga pelaksanaan eksekusi yang tidak sesuai ketentuan.
Besarnya jumlah rekomendasi sanksi menjadi perhatian karena menyangkut kualitas penegakan hukum secara menyeluruh. Kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan tidak hanya ditentukan oleh putusan yang dihasilkan, tetapi juga oleh integritas hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Di sisi lain, Abhan mengingatkan bahwa pemerintah telah meningkatkan kesejahteraan hakim dengan menaikkan gaji hingga 280 persen. Karena itu, menurutnya, tidak ada lagi alasan untuk melakukan penyimpangan.
Dalam periode Januari hingga Juni 2026, KY menerima 592 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Dari jumlah tersebut, 80 laporan dinilai memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses lebih lanjut.
Sebanyak tujuh perkara kemudian dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Lima hakim di antaranya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
“Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka ada pelanggaran transaksi, tidak ada ampun lagi. Pecat dan pidana,” tegas Abhan.
Ia juga menilai meningkatnya permohonan eksaminasi terhadap putusan hakim merupakan perkembangan yang positif.
Menurutnya, evaluasi terhadap kualitas putusan dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat akuntabilitas sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam promosi karier hakim di masa mendatang.
Lonjakan pelanggaran etik ini menunjukkan bahwa pembenahan lembaga peradilan tidak cukup dilakukan melalui peningkatan kesejahteraan semata.
Pengawasan yang konsisten, penegakan sanksi tanpa pandang bulu, serta transparansi dalam proses penindakan menjadi faktor penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga yang menjadi benteng terakhir pencari keadilan.