Fatwa MUI Sumut: Penukaran Uang Pecahan Baru Harus Senilai, Haram Jika Ada Tambahan!

Hukum menukar uang baru ribaHukum menukar uang baru riba
MUI Sumut Ingatkan Hukum Penukaran Uang Pecahan Baru: Harus Senilai, Haram Jika Ada Tambahan

INBERITA.COM, Menjelang Idulfitri 1447 H, tradisi penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran kembali menjadi sorotan di Sumatera Utara.

Di tengah euforia masyarakat yang berlomba-lomba menukarkan uang lusuh dengan lembaran pecahan baru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengingatkan akan pentingnya menjaga kesucian transaksi agar tidak terjerat riba.

Pada 17 Maret 2026, MUI Sumut mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa tradisi menukar uang lama dengan uang baru dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan, namun dengan syarat yang sangat tegas. Nilai nominal yang ditukarkan haruslah sama persis antara uang lama dan uang baru.

MUI Sumut memberikan peringatan keras terhadap praktik penukaran uang yang melibatkan biaya tambahan atau selisih nilai.

Dalam pandangan hukum Islam, uang merupakan alat tukar dan bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan untuk mencari keuntungan dari selisihnya.

Oleh karena itu, segala bentuk transaksi penukaran uang yang tidak sesuai nilai nominalnya atau adanya penambahan jumlah dalam transaksi tersebut, dapat terjerat dalam praktik riba.

Riba Fadl menjadi fokus utama dalam peringatan MUI. Misalnya, jika seseorang menukar uang Rp1.000.000 dengan uang pecahan kecil, tetapi hanya menerima Rp950.000, atau harus membayar lebih untuk mendapatkan jumlah yang sama, maka selisih tersebut akan dikategorikan sebagai riba.

MUI menegaskan bahwa segala bentuk penambahan jumlah dalam pertukaran uang yang sejenis adalah haram menurut ajaran Islam.

MUI Sumut mengajak umat Islam untuk berhati-hati dan lebih bijak dalam melakukan penukaran uang. Beberapa langkah yang disarankan oleh MUI adalah sebagai berikut:

1. Gunakan Jalur Resmi

Masyarakat diimbau untuk menukar uang di bank-bank resmi atau layanan kas keliling yang disediakan oleh pemerintah atau Bank Indonesia. Di tempat-tempat ini, nilai tukar sudah pasti 1:1 tanpa potongan atau biaya tambahan.

2. Hindari Transaksi di Pinggir Jalan yang Tidak Adil

Penukaran uang di tempat informal, seperti di pinggir jalan, memang kerap menawarkan kemudahan, tetapi bisa berisiko menimbulkan ketidakadilan dalam transaksi.

Jika masyarakat terpaksa menukarkan uang di jasa informal, pastikan jumlah yang diterima sama persis dengan uang yang diberikan.

Bila ada biaya jasa, sebaiknya dipisahkan dengan jelas dari transaksi tukar uang sebagai upah jasa (ujrah), meskipun MUI lebih menyarankan untuk menghindarinya demi menjaga kehati-hatian.

3. Fokus pada Esensi Ibadah

Selain urusan penukaran uang, MUI juga mengingatkan umat Islam untuk tidak melupakan kewajiban-kewajiban ibadah yang lebih utama pada penghujung bulan Ramadhan, seperti menunaikan zakat fitrah dan memperbanyak syukur.

MUI menekankan agar euforia uang baru tidak mengalihkan perhatian dari esensi ibadah yang lebih besar.

MUI berharap agar masyarakat dapat menjaga keberkahan dalam setiap transaksi selama Ramadan dan Idulfitri.

Dengan mengikuti panduan ini, tradisi berbagi rezeki dan saling memberi dalam bentuk uang pecahan baru tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan syariat Islam, jauh dari praktik riba yang dapat mengundang murka Allah SWT.

Fatwa ini adalah pengingat bagi umat Islam, khususnya masyarakat Sumatera Utara, untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi.

Menukar uang pecahan baru dengan jumlah yang setara dan sesuai syariat akan menjaga kemurnian ibadah serta menjauhkan kita dari praktik yang dilarang dalam agama.