Anwar Usman Pamit dari MK Setelah 15 Tahun Mengabdi, Sampaikan Permohonan Maaf

Sidang Terakhir di MK, Anwar Usman Sampaikan Salam Perpisahan dan Permohonan MaafSidang Terakhir di MK, Anwar Usman Sampaikan Salam Perpisahan dan Permohonan Maaf
Jelang Purna Tugas, Anwar Usman: Mungkin Ini Sidang Terakhir Saya di MK.

INBERITA.COM, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan salam perpisahan sekaligus permohonan maaf dalam sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Momen tersebut berlangsung di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (16/3/2026), menjelang berakhirnya masa pengabdiannya setelah hampir 15 tahun menjadi hakim konstitusi.

Dalam sidang tersebut, Anwar Usman mendapat giliran terakhir membacakan putusan dari total 15 perkara pengujian undang-undang yang diputus oleh majelis hakim konstitusi.

Perkara yang dibacakannya adalah Nomor 176/PUU-XXII/2025 terkait pengujian materi Undang-Undang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Sebelum mulai membacakan amar putusan, Anwar menyampaikan bahwa sidang tersebut kemungkinan menjadi sidang terakhir yang diikutinya sebagai hakim konstitusi.

Hal itu berkaitan dengan masa jabatannya yang akan genap 15 tahun pada awal April 2026.

“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” kata Anwar Usman di hadapan majelis hakim dan para pihak yang hadir dalam persidangan.

Pernyataan tersebut menjadi momen emosional dalam sidang MK, mengingat Anwar Usman telah menjalani masa pengabdian yang panjang di lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Selama hampir satu setengah dekade, ia terlibat dalam berbagai putusan penting terkait pengujian undang-undang serta sengketa konstitusional yang menjadi perhatian publik.

Dalam kesempatan yang sama, Anwar juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak apabila selama menjalankan tugasnya terdapat sikap, perkataan, atau keputusan yang mungkin menimbulkan ketidaknyamanan.

“Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.

Permohonan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk refleksi atas perjalanan panjangnya di Mahkamah Konstitusi.

Anwar menegaskan bahwa dalam masa pengabdian yang panjang tersebut tentu terdapat dinamika, tantangan, serta berbagai situasi yang tidak selalu berjalan sempurna.

Setelah menyampaikan pesan perpisahan dan permohonan maaf tersebut, Anwar Usman kembali melanjutkan tugasnya memimpin pembacaan putusan perkara yang menjadi tanggung jawabnya pada hari itu.

“Saya mulai bacakan putusan terakhir untuk saya bacakan,” katanya sebelum melanjutkan pembacaan amar putusan perkara Nomor 176/PUU-XXII/2025.

Sidang pembacaan putusan itu sekaligus menandai salah satu momen terakhir Anwar Usman menjalankan perannya sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.

Masa pengabdiannya yang hampir 15 tahun menjadikannya salah satu figur yang cukup lama berkecimpung dalam proses pengujian undang-undang di lembaga peradilan konstitusi tersebut.

Selama berada di Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman turut terlibat dalam berbagai persidangan pengujian undang-undang yang diajukan oleh masyarakat, lembaga negara, maupun pihak-pihak lain yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu peraturan perundang-undangan.

Menjelang berakhirnya masa jabatan tersebut, momen sidang pembacaan putusan pada 16 Maret 2026 menjadi salah satu kesempatan bagi Anwar Usman untuk menyampaikan pesan terakhirnya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, sekaligus mengakhiri rangkaian pengabdiannya sebagai hakim konstitusi dengan penuh refleksi dan permohonan maaf kepada berbagai pihak.