INBERITA.COM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap besarnya perputaran uang yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal di Indonesia.
Dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, nilai transaksi yang terindikasi terkait dengan penambangan tanpa izin mencapai angka fantastis, yakni Rp 992 triliun.
Temuan ini memperlihatkan skala kejahatan di sektor pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak luas terhadap lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.
Informasi tersebut disampaikan PPATK melalui keterangan tertulis yang merangkum hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan sepanjang periode tersebut.
PPATK menyoroti maraknya dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa.
Aktivitas PETI dinilai menjadi salah satu penyumbang utama perputaran uang ilegal dalam jumlah besar yang mengalir melalui sistem keuangan nasional.
“PPATK juga menemukan adanya distribusi emas ilegal serta aliran emas hasil PETI yang mengalir ke pasar luar negeri,” tulis PPTAK dikutip dari catatan strategis tahun 2025, Jumat, 30 Januari 2026.
Temuan ini mengindikasikan bahwa praktik tambang emas ilegal tidak hanya beroperasi di tingkat lokal, tetapi telah terhubung dengan jaringan distribusi lintas wilayah bahkan lintas negara, sehingga memperbesar potensi kerugian ekonomi dan melemahkan pengawasan negara terhadap komoditas strategis.
Selain menyoroti sektor pertambangan emas ilegal, PPATK juga mencatat adanya potensi tindak pidana lain di sektor lingkungan hidup.
Sepanjang periode 2023–2025, PPATK telah menyampaikan 15 hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.
Total nilai transaksi yang diduga terkait tindak pidana di sektor ini mencapai Rp 198,70 triliun.
Angka tersebut mencerminkan besarnya aktivitas ekonomi ilegal yang memanfaatkan celah pengawasan di bidang pengelolaan sumber daya alam.
Salah satu temuan penting PPATK berada pada sektor komoditas strategis. Aktivitas ilegal di sektor ini dinilai berkontribusi terhadap terjadinya kelangkaan pasokan dan kenaikan harga komoditas di dalam negeri.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, serta keberlanjutan industri yang bergantung pada pasokan bahan baku legal dan berkelanjutan.
Temuan PPATK itu sejalan dengan langkah yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam upaya menertibkan aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah.
Satgas PKH mengklaim telah berhasil menguasai kembali lahan tambang ilegal seluas 8.822,26 hektare.
Lahan tersebut disita dari 75 korporasi yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa puluhan korporasi tersebut tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Menurut dia, penguasaan kembali lahan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memulihkan fungsi kawasan hutan serta menegakkan hukum di sektor pertambangan dan lingkungan hidup yang selama ini rawan pelanggaran.
Ia menyebutkan, komoditas yang ditambang secara ilegal di wilayah-wilayah tersebut beragam, mulai dari nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga batu kapur.
“Sulawesi Tenggara ada 167 titik, Sulawesi Tengah 18 titik, dan Maluku Utara 13 titik,” kata Barita dalam konferensi pers di Gedung BPKP, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Data tersebut menunjukkan luasnya sebaran tambang ilegal dan kompleksitas pengawasan yang harus dilakukan oleh pemerintah.
Selain melakukan penyitaan lahan, Satgas PKH juga menempuh langkah penegakan hukum administratif dengan mengumpulkan denda dari perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar.
Dari total 32 korporasi yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban, baru 22 perusahaan yang memenuhi undangan satgas.
Sejumlah perusahaan menyatakan kesanggupan untuk membayar denda administratif sesuai ketentuan, sementara sebagian lainnya mengajukan keberatan atau tidak menghadiri pemanggilan.
Langkah penertiban tidak hanya difokuskan pada tambang ilegal. Satgas PKH juga menguasai kembali kawasan hutan yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4,09 juta hektare.
Kawasan tersebut sebelumnya diduga dikelola tanpa izin atau melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Sebagian dari lahan yang telah dikuasai kembali itu diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) dan kementerian terkait.
Pemerintah berencana mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai kawasan hutan lindung dan taman nasional.
Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan ilegal sekaligus memperkuat komitmen negara dalam menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam.
Besarnya perputaran uang tambang ilegal yang diungkap PPATK serta penertiban lahan oleh Satgas PKH menunjukkan bahwa praktik pertambangan tanpa izin masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
Penanganan yang terintegrasi antara pengawasan keuangan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan dinilai menjadi kunci untuk menekan kerugian negara sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di masa mendatang.