INBERITA.COM, Kasus pembunuhan disertai perampokan terhadap seorang lanjut usia di Kota Pekanbaru, Riau, mengungkap fakta mengejutkan yang memicu perhatian publik. Korban, Dimaris Isni Sitio (60), ditemukan tewas di kediamannya dalam kondisi mengenaskan.
Di balik kejahatan tersebut, aparat kepolisian mengungkap keterlibatan orang terdekat korban, yakni menantunya sendiri.
Perempuan berinisial Anisa Florensa Tumanggor (21) diduga menjadi otak di balik aksi pembunuhan tersebut. Fakta ini terungkap setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan aparat kepolisian, yang kemudian menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa Anisa memiliki hubungan khusus dengan eksekutor utama pembunuhan, Selamat (34).
Hubungan tersebut bahkan telah diikat dalam pernikahan siri yang dilakukan beberapa bulan sebelum kejadian.
“Keduanya menikah siri sekitar enam bulan yang lalu,” kata Hasyim saat konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Minggu (3/5).
Fakta yang lebih mencengangkan, saat menikah dengan Selamat, Anisa masih berstatus sebagai istri sah dari anak korban. Ia sebelumnya dijodohkan dengan anak sulung korban yang berkebutuhan khusus, berinisial A, dan menikah pada tahun 2023.
Namun, kehidupan rumah tangga tersebut tidak berjalan lama. Pada tahun yang sama, Anisa meninggalkan rumah dan pergi ke Kota Medan tanpa penjelasan yang jelas kepada keluarga suaminya.
“Setelah sampai di Medan, Anisa bekerja sebagai kasir di salah satu spa di Kota Medan,” ujar Hasyim.
Di kota tersebut, Anisa kemudian bertemu dengan Selamat. Hubungan keduanya berkembang hingga menjalin asmara dan berujung pada pernikahan siri. Dari relasi inilah muncul rencana kejahatan yang akhirnya menewaskan korban.
Dengan kondisi tersebut, Anisa diketahui memiliki dua suami sekaligus atau menjalani praktik poliandri, yakni dengan A sebagai suami sah dan Selamat sebagai suami siri.
Kasus ini tidak hanya melibatkan dua orang. Aparat kepolisian menetapkan empat tersangka, yakni Anisa Florensa Tumanggor, Selamat, Erwandi (40), dan Lisbet Barasa (22). Keempatnya kini menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatan yang dilakukan.
Kombes Pol Hasyim menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya sangat serius.
“Para pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana, serta Pasal 459 dan 458 ayat (3) KUHP,” kata Hasyim saat konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Minggu (3/5).
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” tambahnya.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait langsung dengan aksi kejahatan tersebut.
Barang-barang tersebut antara lain perhiasan berupa cincin, gelang, dan kalung, serta berbagai barang berharga lain seperti jam tangan, laptop, speaker, telepon genggam, hingga uang tunai sebesar 400 dolar Singapura.
Selain itu, aparat juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan oleh para pelaku untuk menjalankan aksinya dan melarikan diri setelah kejadian.
Motif di balik pembunuhan ini terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka. Selain faktor ekonomi, terdapat unsur dendam pribadi yang menjadi pemicu utama tindakan tersebut.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengungkapkan bahwa pelaku utama memiliki rasa sakit hati terhadap korban yang merupakan mertuanya sendiri.
“Motifnya sakit hati. Pelaku mengaku selama tinggal bersama korban sering dimarahi dan diperlakukan tidak baik,” beber Muharman.
Selain itu, para pelaku juga memiliki tujuan untuk menguasai harta benda milik korban, yang kemudian menjadi faktor pendorong lainnya dalam merencanakan aksi tersebut.
“Selain sakit hati, ada juga motif ekonomi, yaitu ingin menguasai harta benda korban,” ujar Muharman.
Dalam pelaksanaannya, aksi kekerasan dilakukan secara brutal. Selamat, sebagai eksekutor, disebut melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan balok kayu hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
“Dalam aksinya, SL [Selamat] melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan balok kayu hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, para pelaku mengambil barang berharga milik korban dan melarikan diri,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti kompleksitas kejahatan yang melibatkan relasi keluarga, motif emosional, serta tekanan ekonomi. Aparat kepolisian menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa konflik dalam lingkup keluarga dapat berkembang menjadi tindak kriminal serius apabila tidak diselesaikan secara tepat. Dengan ancaman hukuman mati yang membayangi, kasus ini kini menjadi perhatian luas publik dan menunggu proses hukum lebih lanjut di pengadilan.