Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi 10,2 Miliar, Pakan untuk Satwa Diduga Disunat

INBERITA.COM, Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Chairul Anwar, membuka fakta yang memprihatinkan.

Dugaan penyalahgunaan anggaran tidak hanya menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp10,2 miliar, tetapi juga disebut berdampak langsung terhadap kualitas perawatan satwa di salah satu kebun binatang terbesar di Indonesia tersebut.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan Chairul Anwar (CA) sebagai tersangka setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya selama periode 2016 hingga 2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa waktu.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku (mantan) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar I Gede Punia Atmaja di Surabaya.

Status tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Penyidik menduga Chairul Anwar memanfaatkan kewenangannya sebagai direktur utama untuk mengeluarkan dana perusahaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan operasional.

Sejumlah transaksi disebut tidak memiliki dasar penggunaan yang sah, bahkan sebagian diduga hanya dibuat seolah-olah untuk kepentingan perusahaan.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan pengurangan kualitas pakan satwa demi menekan biaya operasional. Praktik tersebut diduga dilakukan agar terdapat selisih anggaran yang kemudian dimanfaatkan secara tidak semestinya.

“Kualitas pakan dikurangi. Pertanggungjawabannya itu ada tapi tidak dibuat dengan sebenarnya atau maksimal,” kata I Gede Punia.

Kondisi tersebut diduga berkontribusi terhadap menurunnya kualitas pemeliharaan satwa selama beberapa tahun terakhir. Penyidik menilai anggaran yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hewan justru dialihkan untuk kepentingan lain.

Dalam proses penyidikan, Kejati juga menemukan dugaan adanya rekayasa dokumen pertanggungjawaban keuangan.

Chairul Anwar disebut memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mencairkan dana perusahaan sekaligus menyiapkan laporan administrasi agar pengeluaran tersebut terlihat sah.

Modus tersebut diduga dilakukan berulang sehingga penggunaan kas perusahaan tampak sesuai prosedur, meskipun dana sebenarnya tidak seluruhnya digunakan bagi kepentingan operasional Kebun Binatang Surabaya.

Penyidik juga mengungkap bahwa pada periode 2023 hingga 2024, sejumlah pengeluaran kas yang diduga bermasalah memperoleh persetujuan dari Direktur Keuangan PD KBS berinisial MN. Peran pihak-pihak lain dalam perkara ini masih terus didalami.

Berdasarkan hasil audit sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau perusahaan daerah sekitar Rp10,2 miliar.

Dari nilai kerugian tersebut, penyidik menduga sekitar Rp7,4 miliar dinikmati langsung oleh Chairul Anwar untuk kepentingan pribadi. Sementara sisanya masih ditelusuri untuk mengetahui aliran dana maupun pihak-pihak yang turut menerima manfaat.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya tata kelola keuangan yang transparan di badan usaha milik daerah, terutama lembaga yang mengelola konservasi satwa.

Sebagai institusi publik, kebun binatang tidak hanya bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset daerah, tetapi juga terhadap kesejahteraan ribuan satwa yang berada di bawah pengawasannya.

Penggunaan anggaran operasional memiliki dampak langsung terhadap penyediaan pakan, layanan kesehatan hewan, pemeliharaan kandang, hingga program konservasi.

Karena itu, dugaan penyimpangan dana dinilai bukan sekadar persoalan administrasi keuangan, melainkan juga berpotensi memengaruhi standar kesejahteraan satwa.

Kejati Jawa Timur memastikan penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana hasil dugaan korupsi, serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Apabila ditemukan bukti baru, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya akan bertambah.

Sementara itu, proses hukum terhadap Chairul Anwar akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terungkapnya perkara ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan anggaran pada lembaga pelayanan publik dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih luas dibanding kerugian finansial semata.

Dalam kasus Kebun Binatang Surabaya, dugaan korupsi disebut tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berpotensi mengorbankan kualitas hidup satwa yang menjadi aset konservasi sekaligus daya tarik wisata kota.