Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa USU Mengemuka, Korban yang Melapor Disebut Capai 58 Orang

INBERITA.COM, Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial CHS menjadi perhatian luas setelah laporan dari sejumlah perempuan terus bertambah dalam beberapa hari terakhir.

Perkara ini ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu desakan agar penanganan dilakukan secara menyeluruh melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus maupun jalur hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, hingga Jumat (10/7/2026), sebanyak 58 orang disebut telah menyampaikan pengaduan sebagai korban. Para pelapor berasal tidak hanya dari lingkungan USU, tetapi juga dari luar kampus.

Perkembangan jumlah korban tersebut menunjukkan bahwa dugaan perbuatan yang dilakukan tidak hanya menyasar satu atau dua orang.

Karena itu, berbagai pihak menilai proses pendampingan terhadap korban perlu menjadi prioritas agar mereka dapat memberikan keterangan secara aman tanpa tekanan.

Kasus ini mulai mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang memperlihatkan tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan tindakan pelecehan seksual.

Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan memancing diskusi di kalangan mahasiswa, dosen, hingga masyarakat luas.

Seiring meningkatnya perhatian publik, CHS kemudian mengunggah video permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya. Namun, langkah tersebut tidak menghentikan sorotan terhadap kasus ini.

Sebaliknya, banyak pihak justru meminta agar persoalan tidak berhenti pada permintaan maaf, melainkan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Pemilik salah satu akun media sosial yang pertama kali menerima banyak laporan dari korban, R, mengatakan jumlah pengaduan yang masuk terus bertambah melalui pesan langsung di Instagram.

“Laporan tersebut disertai bukti berupa percakapan antara terduga pelaku dengan para korban,” ujar R.

Menurutnya, bukti-bukti tersebut kemudian dikumpulkan sebagai bahan dokumentasi. Para korban juga dihimpun dalam sebuah grup WhatsApp agar koordinasi menjadi lebih mudah, termasuk untuk pendampingan dan penyampaian laporan kepada pihak-pihak terkait.

R menjelaskan, laporan yang diterima selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Advokesma) BEM USU, Kementerian Pemberdayaan Perempuan BEM USU, serta Himpunan Mahasiswa Akuntansi USU agar mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Dari berbagai pengaduan yang masuk, para korban disebut menceritakan pola pendekatan yang relatif serupa. Kesamaan modus ini menjadi salah satu alasan mengapa laporan terus dihimpun agar dapat dipetakan secara lebih sistematis.

Berdasarkan keterangan para pelapor, terduga pelaku diduga mengajak korban untuk melakukan pertemuan secara pribadi, termasuk mengundang mereka menginap di hotel. Selain itu, korban mengaku diminta melakukan video call bermuatan seksual (video call sex/VCS).

Tidak berhenti di situ, sejumlah korban juga mengaku menerima permintaan agar mengirimkan foto organ intim. Dugaan permintaan tersebut menjadi salah satu poin yang banyak muncul dalam laporan yang diterima pengelola akun media sosial maupun organisasi mahasiswa.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung hingga terdapat keputusan atau hasil pemeriksaan yang berkekuatan hukum maupun kesimpulan resmi dari pihak kampus.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya keberadaan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Kampus tidak hanya dituntut menyediakan ruang belajar yang aman, tetapi juga memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, transparan, dan berpihak pada perlindungan korban.

Dalam berbagai kasus serupa, pendampingan psikologis dan bantuan hukum sering kali menjadi kebutuhan utama bagi korban. Banyak korban baru berani berbicara setelah mengetahui ada orang lain yang mengalami pengalaman serupa.

Karena itu, mekanisme pelaporan yang menjamin kerahasiaan identitas dinilai menjadi faktor penting agar korban tidak takut menyampaikan pengaduan.

Di sisi lain, proses pemeriksaan juga harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan pembuktian.

Langkah tersebut diperlukan agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian kasus di lingkungan pendidikan.

Perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa USU ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik. Bertambahnya jumlah pelapor membuka kemungkinan munculnya informasi maupun bukti baru yang dapat membantu proses penelusuran fakta.

Sementara itu, mahasiswa dan berbagai elemen kampus berharap seluruh laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius.

Mereka juga mendorong agar setiap korban memperoleh perlindungan selama proses berjalan, sehingga dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut maupun intimidasi.

Hingga kini, kasus tersebut masih terus berkembang seiring bertambahnya informasi dari para pelapor. Publik menantikan langkah resmi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan seluruh proses berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.