Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, Korban Capai 50 Santriwati

INBERITA.COM, Kasus dugaan tindak asusila yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati terus menuai sorotan publik. Perkara ini menjadi perhatian serius karena jumlah korban yang diduga mencapai puluhan santriwati, sementara hingga kini terduga pelaku belum juga ditahan oleh pihak berwenang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama sebelum akhirnya dilaporkan ke kepolisian pada tahun 2024.

Para korban mayoritas merupakan santriwati yang tinggal dan menempuh pendidikan di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Kondisi para korban pun dinilai memprihatinkan, mengingat sebagian besar berasal dari latar belakang ekonomi kurang mampu, bahkan banyak di antaranya berstatus yatim dan masih berusia di bawah umur.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa jumlah korban yang teridentifikasi saat ini diperkirakan lebih dari 30 hingga 50 orang. Ia menyebut, keberanian salah satu korban untuk melapor menjadi pintu awal terbukanya kasus ini ke publik.

“Ada lebih dari 30 hingga 50 orang. Ada yang kelas satu SMP ada yang kelas 3. Yang saya dampingi satu itu bisa membuka pintu yang lainnya. Kalau nanti ditangkap, ada dua orang yang siap menjadi saksi,” ungkap Ali melansir muria.suaramerdeka.com.

Menurut penjelasannya, modus yang diduga digunakan oleh terduga pelaku adalah dengan menghubungi korban melalui pesan singkat pada malam hari.

Para santriwati kemudian diminta untuk datang ke kamar pelaku dengan alasan tertentu. Dalam sejumlah kasus, korban sempat menolak permintaan tersebut. Namun, adanya tekanan serta ancaman membuat mereka tidak memiliki pilihan lain.

Disampaikan, awalnya terduga pelaku WA ke santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur.

“Korban menolak tapi diancam. Kalau tidak mau akan diganti dan dikeluarkan (dari pondok). Korban tidak berani karena kebanyakan yatim piatu,” ujar dia.

Tekanan psikologis yang dialami korban diduga menjadi faktor utama yang membuat tindakan tersebut berlangsung dalam waktu lama tanpa terungkap.

Para korban disebut berada dalam posisi rentan, baik secara ekonomi maupun sosial, sehingga sulit untuk melawan atau melaporkan kejadian yang dialami.

Lebih lanjut, Ali Yusron menyebut bahwa dugaan tindakan asusila tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan itu dilakukan berulang kali dan bahkan melibatkan lebih dari satu korban dalam waktu yang sama.

”Caranya bergantian. Dari keterangan korban ada sekali menemani dua santriwati,” kata dia.

Tidak hanya itu, lokasi kejadian juga disebut bervariasi. Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP), dugaan pelecehan tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan di beberapa area di dalam lingkungan pondok pesantren.

Beberapa di antaranya bahkan disebut terjadi di kamar yang lokasinya berdekatan dengan kamar istri terduga pelaku.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat, khususnya terkait perlindungan terhadap anak dan santriwati di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.

Desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas pun semakin menguat, mengingat jumlah korban yang tidak sedikit serta dugaan berlangsungnya tindakan tersebut dalam jangka waktu lama.

Pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban. Selain itu, perlindungan terhadap korban juga dinilai menjadi hal mendesak agar mereka dapat pulih secara psikologis dan melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.