INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah.
Kali ini, OTT menjerat Bupati Pati, Sudewo, bersama sejumlah pejabat dan pihak lain di lingkungan pemerintahan desa.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total delapan orang yang terdiri dari unsur kepala daerah hingga calon perangkat desa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa OTT ini tidak hanya menyasar Sudewo selaku Bupati Pati, tetapi juga melibatkan pejabat di bawahnya.
Penindakan tersebut dilakukan karena adanya dugaan praktik jual beli jabatan di lingkup pemerintahan desa di Kabupaten Pati.
“Pertama, Kepala Daerah atau Bupati Pati. Kemudian, dua Camat, tiga Kepala Desa, dan dua calon perangkat desa,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
OTT Bupati Pati Sudewo ini menjadi perhatian publik karena melibatkan berbagai level pejabat desa dan kecamatan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, dugaan korupsi ini berkaitan erat dengan proses pengisian jabatan di pemerintahan desa yang diduga tidak dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
Menurut Budi Prasetyo, KPK menduga terdapat praktik pematokan harga untuk jabatan tertentu.
Artinya, calon yang ingin menduduki posisi di pemerintahan desa harus menyetor sejumlah uang agar bisa dilantik atau diangkat secara resmi.
“Jadi, memang ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa,” kata Budi.
Dugaan jual beli jabatan ini dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, khususnya di tingkat desa yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik.
Praktik tersebut juga berpotensi merugikan masyarakat karena jabatan strategis diisi bukan berdasarkan kompetensi, melainkan kemampuan finansial.
Dalam OTT terhadap Bupati Pati Sudewo dan sejumlah pihak lainnya, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar.
Meski demikian, KPK belum merinci secara detail sumber uang tersebut maupun peran masing-masing pihak yang terjaring dalam OTT ini.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah, senilai miliaran rupiah, nanti kami akan sampaikan,” ujarnya.
Uang miliaran rupiah yang disita KPK tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik jual beli jabatan yang tengah diselidiki.
Namun, KPK masih melakukan pendalaman untuk memastikan alur uang, pihak pemberi dan penerima, serta mekanisme dugaan transaksi ilegal tersebut.
Pada Selasa pagi, Sudewo bersama tujuh pihak lainnya yang terjaring OTT telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Pemeriksaan ini dilakukan guna mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum KPK menentukan status hukum masing-masing pihak.
KPK menyatakan akan segera mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus OTT Bupati Pati Sudewo ini.
Termasuk di dalamnya penetapan status tersangka serta konstruksi perkara yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang OTT yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah. Praktik jual beli jabatan, baik di tingkat provinsi, kabupaten, hingga desa, masih menjadi salah satu modus korupsi yang kerap diungkap oleh lembaga antirasuah.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan untuk mencegah dan memberantas korupsi, khususnya yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
OTT Bupati Pati Sudewo juga menjadi peringatan keras bagi para pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
Jabatan publik, terutama di pemerintahan desa, seharusnya diisi melalui mekanisme yang adil, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terjaring OTT.
Publik diminta menunggu pengumuman resmi KPK terkait status hukum Bupati Pati Sudewo, dua camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa yang diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan tersebut.