DPR Beri Janji Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset 15 Desember, Massa AMPB Bubarkan Diri dengan Tertib

Komitmen dpr ruu perampasan asetKomitmen dpr ruu perampasan aset
Supriyono alias Mas Botok membacakan surat komitmen DPR di hadapan massa AMPB yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset.

INBERITA.COM, Ribuan warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akhirnya meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, setelah pimpinan dewan memberikan komitmen tertulis untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Keputusan ini diambil secara tertib setelah Koordinator AMPB, Supriyono alias Mas Botok, membacakan isi surat komitmen tersebut di hadapan massa pada Kamis (27/8/2026) siang.

Massa yang sejak Rabu malam telah memadati area depan gedung DPR itu mulai berangsur-angsur meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka bubar dengan tertib setelah mendengar langsung komitmen pimpinan DPR yang disampaikan melalui surat resmi.

“Kali ini saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR RI di Jakarta,” ujar Botok sebelum membacakan isi surat tersebut.

Komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat menjadi angin segar bagi masyarakat Pati yang sejak lama menuntut pengesahan regulasi tersebut.

Surat komitmen yang dibacakan Botok menyebutkan bahwa pimpinan DPR berjanji untuk menyelesaikan pembentukan RUU tersebut paling lambat pertengahan Desember 2026. Janji ini disambut dengan antusias oleh massa yang sejak pagi memadati kawasan tersebut.

Selain tuntutan pengesahan RUU, massa AMPB juga membawa tuntutan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Dua tuntutan utama ini menjadi alasan utama mereka melakukan aksi demo sejak Rabu malam hingga siang hari berikutnya. Kehadiran mereka juga mendapat dukungan dari para pengemudi ojek online dan warga Jabodetabek yang turut bergabung dalam aksi tersebut.

Usai mendengarkan isi komitmen, massa memutuskan untuk membubarkan diri dan kembali ke daerah asal masing-masing.

“Dari Pati pulang dulu,” ujar salah seorang peserta aksi sembari menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat.

Ucapan serupa juga disampaikan oleh peserta lain yang mengapresiasi dukungan masyarakat selama aksi berlangsung.

Ketertiban massa dalam membubarkan diri menjadi sorotan positif dalam aksi tersebut. Mereka meninggalkan kawasan Gedung DPR RI tanpa melakukan tindakan anarkis, meskipun sebelumnya sempat menuntut dengan tegas.

Hal ini menunjukkan kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi sekaligus menghargai komitmen yang diberikan oleh pihak DPR.

Komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini dinilai sebagai langkah konkret dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

Regulasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi serta memperkuat sistem hukum di tanah air. Masyarakat Pati yang selama ini gigih memperjuangkan regulasi ini pun merasa puas dengan hasil audiensi tersebut.

Massa AMPB yang berasal dari berbagai elemen masyarakat menunjukkan solidaritas tinggi dalam menyuarakan tuntutan.

Dukungan dari para pengemudi ojek online dan warga Jabodetabek juga menjadi bukti bahwa isu korupsi telah menjadi perhatian luas di masyarakat. Aksi ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah untuk terus berupaya dalam memberantas korupsi.

Dengan bubarnya massa secara tertib, diharapkan pemerintah dapat segera merealisasikan komitmen yang telah diberikan.

Penyelesaian RUU Perampasan Aset menjadi harapan besar bagi masyarakat untuk melihat adanya tindakan nyata dalam memberantas korupsi. Keadilan bagi korban korupsi dan masyarakat pun diharapkan dapat segera terwujud.

Para pengamat politik menilai bahwa komitmen DPR ini merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. Namun, mereka juga menekankan pentingnya tindak lanjut yang nyata dari pemerintah agar janji tersebut tidak sekadar menjadi wacana belaka.

Masyarakat pun diharapkan untuk terus mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga disahkan.

Kisah perjuangan masyarakat Pati ini menjadi bukti bahwa aspirasi rakyat dapat disampaikan dengan damai dan tertib. Komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi bukti bahwa tekanan publik dapat mendorong perubahan kebijakan.

Semoga janji ini tidak hanya menjadi angin surga bagi masyarakat, melainkan juga menjadi kenyataan yang membawa perubahan nyata.