DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Fokus Cegah Penyalahgunaan Kewenangan oleh Aparat

INBERITA.COM, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus menjadi perhatian karena dinilai harus mampu menyeimbangkan kepentingan negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Salah satu isu utama yang mengemuka adalah potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam penerapannya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pembentukan regulasi tersebut tidak boleh membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang.

Menurutnya, mekanisme perampasan aset harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Ia menilai keberadaan RUU Perampasan Aset memang penting untuk memperkuat upaya negara dalam mengembalikan kerugian akibat tindak pidana, terutama kasus korupsi dan kejahatan ekonomi.

Namun, tujuan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip perlindungan hukum bagi masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

“Kita berkomitmen agar asset recovery bisa sebesar-besarnya, tetapi di sisi lain jangan sampai orang yang sebenarnya tidak bersalah justru menjadi korban aparat penegak hukum yang tidak bersih,” katanya.

Untuk memperkaya substansi regulasi, Komisi III DPR terus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan akademisi, pakar hukum, advokat, serta berbagai pemangku kepentingan.

Masukan dari berbagai pihak dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

Habiburokhman juga membantah anggapan yang berkembang di media sosial bahwa Komisi III menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia memastikan proses legislasi justru terus dipercepat.

“Kita gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset ini,” tegasnya.

Dalam pembahasan sebelumnya, pakar hukum dari Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, turut mengingatkan bahwa kewenangan perampasan aset harus dibatasi secara tegas dalam undang-undang.

Menurutnya, penerapan aturan tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kapan digunakan? dan ini bukan suatu yang bisa dilakukan secara sembarangan,” ujar Harkristuti dalam RDPU Komisi III DPR.

Ia menjelaskan terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar penerapan perampasan aset terkait tindak pidana.

Pertama, ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui sehingga proses pidana tidak dapat dilanjutkan.

Kedua, ketika terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), namun aset yang berkaitan dengan tindak pidana tetap dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi walaupun lepas, tapi ternyata kita masih bisa melakukan perampasan aset,” jelasnya.

Selain itu, mekanisme tersebut juga dapat diterapkan apabila perkara pidana tidak memungkinkan untuk disidangkan, maupun ketika terdakwa telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

RUU Perampasan Aset selama ini dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi.

Melalui mekanisme tersebut, negara diharapkan dapat memulihkan aset hasil kejahatan secara lebih efektif.

Namun, sejumlah kalangan menilai pengaturan yang ketat mengenai syarat, prosedur, dan mekanisme pengawasan tetap diperlukan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan serta tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.