Dosen di Pematangsiantar yang Ajak Bimbingan Skripsi Mahasiswanya di Hotel Resmi Dipecat

INBERITA.COM, Seorang dosen berinisial RP yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial TR di Yayasan Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar secara resmi dipecat.

Setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban, RP yang telah mengabdi sebagai dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) selama belasan tahun kini resmi dipecat secara tidak hormat oleh pihak kampus.

Pelecehan yang dilakukan RP bermula saat ia mengajak mahasiswi TR untuk melakukan bimbingan skripsi di sebuah penginapan di Kota Pematangsiantar pada Jumat, 20 Februari 2026.

Kejadian ini akhirnya terungkap setelah keluarga TR melapor ke pihak kampus pada Sabtu, 21 Februari 2026. Kampus segera membentuk Tim Pencari Fakta untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 7 Maret 2026, Rektor UHN Pematangsiantar, Muktar Panjaitan, menjelaskan bahwa tindakan RP tidak hanya merupakan pelecehan seksual, tetapi juga pelanggaran etika akademik yang sangat berat.

Menurutnya, bimbingan skripsi seharusnya dilakukan di lingkungan kampus, bukan di luar kampus apalagi di kamar hotel.

“Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pelecehan serta pelanggaran akademik di lingkungan Universitas,” kata Muktar.

Keputusan pemecatan ini diambil setelah hasil laporan Tim Investigasi yang mengumpulkan fakta dari berbagai pihak, termasuk korban dan RP, serta melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara.

Tim Investigasi yang dibentuk terdiri dari Ahli Hukum, Wakil Rektor II, serta Kepala Sumber Daya Manusia. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, korban, saksi-saksi, serta olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyusun laporan yang menjadi dasar bagi pengambilan keputusan tersebut.

Muktar juga mengungkapkan bahwa meskipun keputusan pemecatan ini tidak mudah, pihak kampus harus tetap menegakkan peraturan dan disiplin di lingkungan universitas.

“Di setiap keputusan ada orang yang tidak merasa tidak enak, tapi kita tetap menegakkan peraturan dan disiplin di lingkungan universitas,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan, pihak Satgas TPKS UHN HKBP Pematangsiantar ditugaskan untuk memberikan pendampingan terhadap korban, baik dalam hal pemulihan mental maupun emosional.

Dalam hal ini, pihak universitas juga memastikan bahwa TR dapat melanjutkan studi dan tugas akhir skripsinya dengan bantuan dari Kepala Program Studi yang mengambil alih bimbingan akademik yang sebelumnya dipegang oleh RP.

“Bimbingan akademik, tugas-tugas mata kuliah termasuk bimbingan dan tugas akhir skripsi akan dilaksanakan dengan pengawasan penuh dari pihak kampus. Satgas TPKS juga membantu dalam trauma healing korban,” jelas Muktar.

Sebagai bukti penegakan disiplin, Surat Keputusan pemberhentian RP secara tidak hormat telah diserahkan kepadanya. Selain itu, RP juga menerima surat jawaban atas laporan yang disampaikan korban ke pihak kampus.

“Segala bentuk kekerasan dan pelanggaran etika akademik tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan tinggi,” tegas Muktar. Dengan pemecatan ini, pihak kampus berharap bisa memberikan pesan tegas mengenai perlunya menjaga integritas dan etika dalam dunia pendidikan.

Keputusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh civitas akademika dan juga masyarakat luas mengenai pentingnya menjaga standar moral dan profesional dalam setiap aspek kehidupan, terutama dalam dunia pendidikan.

Kasus pelecehan yang melibatkan RP ini menambah panjang daftar kasus pelanggaran etika akademik di Indonesia yang perlu segera mendapat perhatian serius.

Banyak pihak menilai bahwa meskipun tindakan pemecatan ini sudah diambil, kampus-kampus lainnya perlu lebih waspada dan melibatkan sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah kasus serupa terjadi.

Dengan keputusan tegas ini, pihak Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar berharap bisa menjaga citra dan integritas lembaga pendidikan serta memberi perlindungan maksimal kepada para mahasiswanya.