INBERITA.COM, Kasus penemuan puluhan kilogram emas dan ratusan miliar rupiah uang tunai di sebuah brankas yang berada di rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru.
Pihak Don Ritto kini secara terbuka menyatakan bahwa aset yang ditemukan penyidik tersebut bukan milik Febrie, melainkan berada dalam penguasaan sekaligus kepemilikan klien mereka.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, saat memberikan keterangan kepada awak media di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, keberadaan brankas di rumah yang berlokasi di Sentul, Jawa Barat, tidak bisa dilepaskan dari peran Don Ritto.
Handika menjelaskan bahwa kliennya merupakan pihak yang membangun brankas tersebut.
Bahkan, kontraktor yang mengerjakan pembangunan brankas di rumah Sentul disebut merupakan kontraktor yang sama dengan pembuat brankas di kafe de’Clan milik Don Ritto yang sebelumnya juga digeledah aparat kepolisian.
“Yang membuat (brankas rumah Sentul) Pak Idon (Don Ritto) dan kontraktornya adalah sama. Kontraktor juga sudah diperiksa,” kata Handika.
Penjelasan itu menjadi bagian dari upaya pihak Don Ritto untuk menerangkan asal-usul keberadaan brankas yang belakangan menjadi perhatian publik setelah aparat menemukan sekitar 74 kilogram emas serta uang tunai senilai Rp476 miliar di dalamnya.
Menurut Handika, hubungan Don Ritto dengan rumah di Sentul bermula pada 2023.
Saat itu, kata dia, Don mengajukan permohonan kepada Febrie Adriansyah agar rumah yang sudah lama tidak ditempati dapat dimanfaatkan sebagai pusat operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Ia mengatakan rumah tersebut sudah tidak dihuni selama kurang lebih satu dekade sehingga kemudian digunakan sebagai lokasi pendukung kegiatan administrasi yayasan.
Handika menyebut yayasan tersebut menjalankan program pendidikan pesantren yang menampung ratusan santri, terutama berasal dari kawasan Indonesia Timur seperti Papua dan Maluku.
Aktivitas operasional yayasan, lanjutnya, memerlukan lokasi pendukung sehingga rumah di Sentul dimanfaatkan sebagai kantor cadangan.
“Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten. Nah, itu kantor dipakai sebagai backup operasional yayasan itu,” ujarnya.
Setahun kemudian, tepatnya pada 2024, Don Ritto disebut membangun sebuah brankas di rumah tersebut. Handika mengatakan tujuan pembangunan brankas adalah untuk menyimpan berbagai barang berharga.
Brankas itulah yang kemudian menjadi objek penggeledahan penyidik hingga akhirnya ditemukan emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram serta uang tunai yang nilainya mencapai Rp476 miliar.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah sebelumnya telah mengakui bahwa rumah di Sentul memang merupakan aset miliknya. Namun, ia membantah bahwa isi brankas yang ditemukan penyidik merupakan miliknya ataupun berkaitan dengan dirinya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan klaim yang kini kembali ditegaskan oleh kubu Don Ritto. Handika menilai kepemilikan rumah tidak otomatis berkaitan dengan kepemilikan seluruh barang yang berada di dalamnya.
“Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie. Kedua, yang pasti itu ada pihak yang secara legal menyerahkan. Yang ketiga, yang pasti itu akan digunakan dalam rangka kepentingan tadi (yayasan),” ujar Handika.
Ia kembali menegaskan bahwa aset yang ditemukan dalam brankas berada di bawah penguasaan Don Ritto sehingga menurutnya tidak tepat apabila seluruh temuan tersebut langsung dikaitkan dengan mantan Jampidsus.
“Penguasaan, kepemilikan. Jadi itu bukan milik Pak Febrie,” katanya.
Meski demikian, Handika juga mengungkapkan bahwa aset yang tersimpan di dalam brankas tidak seluruhnya berasal dari satu pihak. Ia menyebut terdapat beberapa pemilik yang menurutnya memiliki dasar hukum atas harta tersebut.
Namun identitas para pihak tersebut belum bersedia diungkap ke publik. Alasannya, pihak kuasa hukum mengaku mempertimbangkan aspek keamanan sekaligus menghormati proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
“Sekarang kami belum berani menyebut siapa mereka. Kami khawatir keselamatan mereka akan terancam. Biar mereka diperiksa dulu oleh pihak Pidsus dengan segala bukti-bukti yang mereka punya. Begitu clear, baru kami rilis,” ujar Handika.
Pernyataan itu membuka ruang bagi kemungkinan munculnya pihak lain yang akan memberikan penjelasan mengenai asal-usul aset bernilai sangat besar tersebut.
Di sisi lain, klaim tersebut juga diperkirakan akan menjadi salah satu materi yang diuji melalui proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan.
Dalam perkara seperti ini, pengakuan mengenai kepemilikan aset belum menjadi penentu akhir. Aparat penegak hukum tetap akan menelusuri rangkaian bukti, mulai dari dokumen kepemilikan, asal-usul dana, aliran transaksi, hingga legalitas penyimpanan aset yang ditemukan.
Proses pembuktian tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh harta yang berada di dalam brankas memiliki sumber yang sah sesuai ketentuan hukum.
Besarnya nilai temuan berupa 74 kilogram emas dan uang tunai hampir setengah triliun rupiah membuat kasus ini mendapat perhatian luas.
Selain menyangkut nilai ekonominya yang sangat besar, perkara tersebut juga menjadi sorotan karena lokasi penyimpanan aset berada di rumah milik seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Hingga kini, proses penanganan perkara masih terus berlangsung. Aparat masih melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan saksi, termasuk pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan aset di dalam brankas.
Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menjadi dasar untuk menentukan status hukum maupun kepemilikan atas barang-barang berharga tersebut.