Divonis Setahun Penjara, Gus Yazid Tantang Para Jenderal Bongkar Kasus TPPU BUMD Cilacap

INBERITA.COM, Senyum tipis terpancar dari wajah KH Ahmad Yazid alias Gus Yazid usai mendengar vonis hakim atas kasus tindak pidana pencucian uang Badan Usaha Milik Daerah Cilacap. Tokoh agama tersebut dihukum setahun penjara, yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama enam tahun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rightmen MS Situmorang, menyatakan Gus Yazid terbukti turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.

Sidang pembacaan surat putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu sore, tanggal sembilan bulan September tahun dua ribu dua puluh enam.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta,” kata Hakim Rightmen saat membacakan amar putusan, Rabu (9/9/2026) sore.

Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Gus Yazid selama sembilan bulan terakhir diperhitungkan sebagai pengurang dari hukuman yang dijatuhkan. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut menjadi salah satu keadaan yang memberatkan hukuman bagi sang tokoh agama. Tapi di sisi lain, terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan putusan tersebut.

Gus Yazid tercatat belum pernah dihukum sebelumnya dan mengakui semua perbuatannya di hadapan persidangan. Selain itu, ia juga memiliki tanggung jawab keluarga serta berstatus sebagai tokoh agama.

Vonis tersebut terbilang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya. Karena pada Kamis (23/7/2026), Gus Yazid dituntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Penasihat hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, menyambut positif putusan majelis hakim tersebut. Meskipun sebenarnya ia sempat berharap kliennya diputus bebas murni dari segala dakwaan.

“Ini putusan yang menurut saya cukup profesional. Hakim melakukan pengamatan dengan baik. Jadi kami menerima putusan ini, tapi tadi kami di sidang menyampaikan masih pikir-pikir,” ujarnya.

Jaksa penuntut umum juga menyatakan sikap yang sama terkait vonis majelis hakim tersebut. Pihak kejaksaan memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Majelis hakim menyatakan Gus Yazid tidak terbukti menerima aliran dana Rp20 miliar dari hasil korupsi jual lahan. Uang tersebut bersumber dari kasus jual beli lahan HGU Carui Cilacap antara PT Rumpun Sari Antan dan PT Cilacap Segara Artha.

Awalnya, Gus Yazid didakwa turut menerima sebagian dari Rp237 miliar hasil penjualan lahan antara perusahaan terafiliasi Kodam IV/Diponegoro dengan BUMD Cilacap.

Menurut dakwaan, dana itu mengalir dari mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono yang mendapatkannya dari Andhi Nur Huda selaku eks Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan.

Letjen Widi mendapat jatah Rp21,05 miliar dari total Rp25 miliar yang direncanakan Andhi Nur Huda. Guna menyamarkan penerimaan dana tersebut, Letjen Widi meminta bantuan kepada Gus Yazid.

Skema kemudian berlanjut dengan pembuatan kuitansi yang mencantumkan seolah-olah Gus Yazid menerima dana hibah Rp20 miliar dari Letjen Widi. Dana fiktif itu diatribusikan untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya yang dipimpin oleh Gus Yazid.

Fakta persidangan mengungkap bahwa kuitansi tersebut memang pernah dibuat dan ditandatangani oleh Gus Yazid sendiri. Tapi majelis hakim menegaskan tidak ada penyerahan uang tunai sebesar Rp20 miliar sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut.

“Terdakwa [Gus Yazid] membuat kuitansi seolah-olah ada penyerahan bantuan dana hibah secara tunai senilai Rp20 miliar, padahal senyatanya penyerahan uang tersebut tidak pernah terjadi,” ucap Hakim Rightmen.

Meskipun tidak terbukti menerima uang secara langsung, Gus Yazid tetap dinyatakan bersalah. Ia terbukti membantu Letjen Widi Prasetijono menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan korupsi.

Peran tersebut terlihat jelas dari kesediaan terdakwa membuat kuitansi yang menggambarkan adanya dana hibah fiktif. Padahal, Gus Yazid sejak awal mengetahui bahwa penyerahan uang tersebut tidak pernah ada di dunia nyata.

Hakim menilai tindakan itu dilakukan karena Gus Yazid dijanjikan bantuan untuk membangun pesantren miliknya. Oleh sebab itu, perbuatannya dianggap tidak berdiri sendiri dan mengarah pada persekongkolan jahat.

“Terdakwa mengetahui tidak ada penyerahan uang Rp20 miliar, maka terdakwa turut serta melakukan tindak pidana bersama Letjen Widi,” kata Hakim Rightmen.

Vonis ringan ini tidak membuat Gus Yazid menganggap seluruh persoalan hukumnya sudah selesai. Usai persidangan, ia justru melontarkan pesan keras kepada para jenderal dan purnawirawan jenderal.

Ia mengingatkan bahwa masa penahanan sembilan bulan yang sudah dijalani bukan akhir dari segalanya. Selepas bebas nanti, ia berjanji akan terus mencari keadilan sampai tuntas.

“Bukan berarti ini cerita sudah selesai. Bukan berarti ini cerita sudah tamat. Tidak. Akan ada klaster dan lembaran baru,” tegas Gus Yazid.

Terdakwa kemudian meminta pihak-pihak yang memenjarakannya untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Ia merasa telah dikriminalisasi dan diframing dalam pusaran kasus korupsi BUMD Cilacap.

“Ayo para jenderal, para purnawirawan jenderal. Pertanggungjawabkan ulah panjenengan semua yang memenjarakan saya, menuduh saya, mengkriminalisasi saya, mem-framing saya,” ujarnya.

Gus Yazid memastikan perjuangannya demi mendapatkan kebenaran tidak akan berhenti meski vonis telah dibacakan. Ia akan mengejar proses hukum ini hingga titik darah penghabisan.

“Saya akan kejar hukum ini sampai betul-betul menemukan keadilannya,” katanya.

Di hadapan awak media, ia menutup pernyataannya dengan keyakinan penuh pada keadilan Tuhan. Setiap kesalahan di muka bumi ini diyakini pasti akan terbuka pada waktunya.

“Tidak ada kesalahan di dunia ini yang tidak akan dibongkar oleh Allah. Allahu Akbar!” pungkasnya.