Dirut BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Ribuan WNA di Bali yang Jadi Peserta JKN

INBERITA.COM, Kehadiran lebih dari 15 ribu warga negara asing (WNA) sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Bali mengundang pertanyaan publik soal prioritas pelayanan kesehatan dan arah kebijakan negara.

Di tengah keluhan sebagian warga soal akses layanan dan tumpukan antrian di fasilitas kesehatan, justru muncul data bahwa ribuan ekspatriat telah masuk dalam sistem jaminan sosial kesehatan nasional.

Menanggapi sorotan ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa keberadaan WNA dalam sistem JKN bukanlah hal baru, dan bukan hanya terjadi di Bali.

Menurutnya, ribuan WNA yang tercatat sebagai peserta JKN tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Yogyakarta, dan Sulawesi.

“Dari China, dari Inggris ada, ada Australia, ada dari Russia dan sebagainya,” kata Ghufron ketika ditemui awak media di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (16/9/2025).

Secara nasional, Ghufron mencatat ada lebih dari 124 ribu orang asing yang menjadi peserta aktif JKN. Mereka berasal dari berbagai negara dan bekerja di berbagai sektor formal, mulai dari pertambangan hingga perhotelan.

Hal ini, menurutnya, sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Terutama di pasal 14 yang menyebutkan bahwa tidak saja semua orang wajib menjadi peserta, termasuk orang asing yang bekerja paling tidak 6 bulan, dan ini umumnya yang dimaksud adalah bukan wisatawan, tapi pekerja di sektor formal ya, bukan informal,” ujarnya menegaskan.

Meski menyebut bahwa pihaknya tidak memiliki target khusus terhadap jumlah WNA yang masuk sistem JKN, Ghufron menyiratkan bahwa keterlibatan mereka bukan untuk sekadar kepatuhan administratif, tetapi juga bagian dari misi perlindungan menyeluruh terhadap seluruh pekerja di Indonesia, tanpa membedakan kewarganegaraan.

“Kami tidak menargetkan (jumlah warga asing yang jadi peserta JKN), tetapi bahwa ya kami ingin melindungi setiap warga negara Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja minimal 6 bulan secara formal,” imbuhnya.

Menyoal sistem pembiayaan, Ghufron menegaskan bahwa WNA yang masuk JKN dikenai iuran yang sama dengan peserta warga negara Indonesia.

Yaitu, 1 persen dari gaji pokok dipotong dari pekerja, dan 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Namun, di balik legitimasi hukum dan kesetaraan iuran, publik patut bertanya—apakah sistem yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial bagi rakyat Indonesia kini justru menjadi panggung jaminan kesehatan bagi warga asing?

Apalagi dalam situasi di mana masih banyak warga kurang mampu yang bergantung pada bantuan iuran dari negara, atau bahkan belum terdaftar sebagai peserta aktif karena berbagai hambatan administratif.

Menariknya, Ghufron mencoba menepis kekhawatiran tersebut dengan menyebut bahwa kehadiran peserta JKN dari kalangan ekspatriat justru memberikan kontribusi finansial lebih besar dibanding beban layanan yang mereka gunakan.

“Yang menarik iuran yang dikumpulkan dari semua ini, masih lebih banyak dari yang kita keluarkan untuk mengobati atau pelayanan kesehatan bagi 124 ribu orang asing ini,” ujarnya.

Ia mencontohkan situasi di Bali, di mana klaim pelayanan kesehatan dari peserta WNA tidak sampai menyentuh angka Rp 1 miliar per bulan. Artinya, secara matematis, keberadaan WNA dalam sistem JKN dinilai menguntungkan secara finansial.

Namun, narasi untung-rugi ini tidak serta-merta menutup ruang kritik. Transparansi penggunaan iuran dan distribusi pelayanan tetap menjadi sorotan utama masyarakat.

Di saat warga masih menghadapi antrean panjang di rumah sakit, keterbatasan fasilitas, dan sistem rujukan yang sering membingungkan, keberadaan ribuan peserta WNA bisa saja dipersepsikan sebagai paradoks dalam sistem jaminan nasional.

Publik tentu berharap bahwa BPJS Kesehatan tetap menjadikan warga negara Indonesia sebagai prioritas utama. Pasalnya, sistem JKN dibangun dari kontribusi besar masyarakat pekerja dan dana negara yang berasal dari pajak rakyat.

Maka, sekalipun tidak melanggar hukum, keputusan untuk melibatkan WNA secara masif dalam sistem ini perlu ditinjau ulang dalam konteks keadilan dan keberpihakan.

Jika benar WNA memberi lebih banyak iuran daripada beban klaim, pertanyaan lanjutannya adalah: ke mana larinya surplus dana tersebut?

Apakah benar dialokasikan untuk peningkatan layanan bagi peserta lokal yang selama ini masih bergelut dengan keluhan teknis dan akses pelayanan?

Satu hal yang pasti, polemik ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi dan komunikasi publik dari lembaga seperti BPJS Kesehatan sangat krusial.

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-hak kesehatan, setiap keputusan kebijakan harus dijelaskan secara gamblang, bukan sekadar ditegaskan dengan pasal dan angka. (xpr)