INBERITA.COM, Kasus pemukulan siswa oleh guru, yang belakangan marak menjadi sorotan publik, baru-baru ini kembali terjadi di Jawa Barat, tepatnya di SMPN 2 Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Insiden ini memicu kekhawatiran dan perhatian banyak pihak mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga pendidik kepada siswa, terutama yang berperilaku nakal.
Menanggapi masalah tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, segera mengeluarkan kebijakan untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terulang.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tindakan fisik, seperti pemukulan, tidak lagi dibenarkan sebagai cara mendisiplinkan siswa.
Melalui sebuah Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi, Dedi Mulyadi menginstruksikan agar guru tidak lagi menggunakan kekerasan dalam menghadapi siswa yang nakal.
Sebagai gantinya, Dedi mengusulkan agar hukuman yang diberikan lebih bersifat mendidik, dan mampu mengubah perilaku siswa tanpa melibatkan kekerasan fisik.
“Beri saja hukuman yang mendidik untuk siswa yang nakal. Misalnya, bersihkan toilet, bersihin halaman, bersihin kaca, bisa saja disuruh untuk mungut sampah,” ujar Dedi Mulyadi dalam acara Bakti Negeri Pelaku Seni dan Budaya yang dilaksanakan di Plaza Gedung Sate, Kota Bandung, pada Minggu (9/11/2025), seperti yang dikutip dari Priangan Insider.
Kebijakan ini diambil setelah Gubernur Dedi Mulyadi menilai bahwa tindakan fisik terhadap siswa yang dilakukan oleh guru seringkali berujung pada implikasi hukum yang tidak diinginkan.
Menurutnya, hukuman fisik tidak hanya berdampak negatif pada psikologis siswa, tetapi juga dapat melibatkan pihak sekolah dalam masalah hukum, karena undang-undang telah mengatur larangan penggunaan kekerasan dalam dunia pendidikan.
“Hukuman fisik tidak boleh lagi dilakukan. Soalnya, bersiko aspek hukumnya yang memang diatur undang-undang,” kata Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya mengganti metode hukuman yang lebih bijaksana dan sesuai dengan norma yang berlaku.
Untuk mendukung penerapan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak hanya mengeluarkan Surat Edaran, tetapi juga mempersiapkan 200 pengacara yang siap memberikan pendampingan hukum kepada para guru yang terlibat dalam masalah hukum terkait masalah disiplin di sekolah.
Langkah ini diambil agar para pendidik merasa terlindungi dan dapat menjalankan tugas mereka tanpa takut terlibat dalam permasalahan hukum yang berkaitan dengan tindakan disiplin terhadap siswa.
Selain itu, Dedi juga menjelaskan bahwa setiap orang tua siswa di Jawa Barat diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka akan mendukung kebijakan disiplin yang diterapkan di sekolah.
Jika seorang siswa tidak mau mengikuti peraturan sekolah atau menolak menerima sanksi yang mendidik, maka siswa tersebut akan dikembalikan kepada orang tuanya.
“Sudah ada surat pernyataan dari seluruh orangtua siswa. Nah, jika anaknya tidak mau mengikuti Pendidikan kedisiplinan di sekolah, tidak mau diberikan sanksi, maka anaknya dikembalikan ke orangtua. Ini cara untuk mengubah cara berpikir,” ujar Dedi Mulyadi.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki perilaku siswa yang nakal tanpa menggunakan kekerasan, dan juga memberi perlindungan bagi guru dari potensi masalah hukum.
Dengan adanya kebijakan ini, Dedi Mulyadi berharap agar lingkungan pendidikan di Jawa Barat dapat lebih kondusif, serta memberikan contoh yang baik dalam penerapan disiplin di sekolah.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pendidikan karakter yang lebih humanis, di mana siswa diajarkan untuk bertanggung jawab atas perilaku mereka, dan belajar dari kesalahan tanpa rasa takut akan kekerasan fisik.
Pemprov Jabar ingin mengubah cara pandang masyarakat terhadap pendidikan disiplin, yang selama ini sering kali diidentikkan dengan hukuman fisik, menjadi sebuah pendekatan yang lebih mengedepankan pendidikan moral dan pengembangan karakter. (xpr)