Debt Collector Nyaris Rampas Lexus Seharga 1.3 M yang Dibeli Cash di Surabaya, Pemilik Lapor Polisi dan Siapkan Gugatan

INBERITA.COM, Kasus upaya penarikan paksa mobil mewah oleh debt collector di Surabaya terus bergulir dan memasuki babak hukum yang lebih serius.

Insiden yang melibatkan kendaraan Lexus senilai Rp1,3 miliar ini tidak hanya berujung pada laporan pidana, tetapi juga berpotensi berlanjut ke gugatan perdata hingga pelaporan ke otoritas keuangan.

Peristiwa ini bermula ketika sejumlah penagih utang dari perusahaan pembiayaan mendatangi kediaman warga Surabaya, Andy Pratomo, dengan dalih adanya tunggakan cicilan kendaraan.

Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh pemilik kendaraan yang menegaskan bahwa mobil jenis Lexus RX350 miliknya telah dibeli secara tunai.

Kedatangan para debt collector itu justru memicu ketegangan di lingkungan tempat tinggal. Menurut Andy, para penagih utang tetap bersikeras meskipun ia telah menunjukkan bukti kepemilikan yang lengkap.

“Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua,” ujar Andy.

Situasi yang memanas akhirnya membawa kedua pihak ke kantor polisi setempat untuk dilakukan mediasi.

Di sana, pihak perusahaan pembiayaan mencoba menunjukkan dokumen sebagai dasar penagihan. Namun, dokumen tersebut menimbulkan sejumlah kejanggalan.

Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menilai tindakan yang dilakukan oleh debt collector mengandung unsur paksaan yang dapat masuk dalam ranah pidana.

“Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan Pasal 448 KUHP (yang baru) disebutkan ‘memaksa’ adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut,” katanya.

Ronald menjelaskan bahwa laporan resmi telah diajukan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor TBL/B/1416/XII/2025/SPKT.

Namun hingga saat ini, pihak perusahaan pembiayaan disebut belum memenuhi panggilan dari kepolisian.

Kasus ini tidak berhenti pada jalur pidana. Pihak korban juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami, baik secara materiil maupun immateriil.

Selain itu, langkah pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan juga sedang dipertimbangkan. Bahkan, pihak kuasa hukum menyebut kemungkinan meminta pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan yang terlibat.

“Bicara mengenai kerugian baik materiil maupun immateriil tentunya klien kami akan menempuh jalur gugatan perdata dan tidak hanya itu agar kejadian serupa tidak terjadi lagi tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat,” pungkasnya.

Kejanggalan dalam kasus ini semakin menguat setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap dokumen kendaraan. Saat proses klarifikasi di kantor polisi, pihak leasing hanya menunjukkan fotokopi dokumen serta sertifikat fidusia yang justru tercatat atas nama orang lain.

Tidak hanya itu, perbedaan spesifikasi kendaraan juga menjadi sorotan. Dalam dokumen yang dibawa pihak leasing, kendaraan tercatat sebagai tipe Lexus RX250, sementara mobil milik Andy adalah tipe RX350.

Untuk memastikan keabsahan, Andy kemudian melakukan verifikasi di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya memperkuat klaim kepemilikan yang sah.

“Besoknya kami uji di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya telak, pihak Samsat menyatakan fisik dan surat-surat saya sah dan asli,” jelas Andy.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena menunjukkan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak debt collector, terutama dalam kasus yang melibatkan kendaraan yang tidak memiliki status kredit bermasalah.

Kasus tersebut juga membuka kembali perdebatan mengenai praktik penagihan oleh perusahaan pembiayaan di Indonesia. Dalam banyak kasus, metode penagihan yang agresif kerap menimbulkan konflik dengan konsumen.

Di sisi lain, masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan legalitas dokumen kendaraan serta berhati-hati terhadap klaim sepihak dari pihak mana pun.

Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat menindak tegas jika terbukti terdapat pelanggaran hukum dalam praktik penagihan tersebut.

Dengan potensi proses hukum yang masih panjang, kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, sekaligus menjadi preseden penting dalam perlindungan konsumen terhadap praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.