INBERITA.COM, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menyoroti kepatuhan platform global terhadap aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Hingga pertengahan November 2025, tercatat 25 platform digital belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran, termasuk beberapa nama besar seperti Cloudflare, Wikipedia, dan ChatGPT. Seluruh layanan tersebut terancam pemutusan akses di Indonesia apabila tidak memenuhi regulasi yang berlaku.
Peringatan ini disampaikan karena kewajiban pendaftaran PSE telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Regulasi tersebut mewajibkan semua penyelenggara sistem elektronik—baik lokal maupun internasional—untuk terdaftar demi memastikan layanan yang beroperasi di Indonesia berada dalam koridor hukum dan dapat diawasi secara administratif.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta menerapkan pemblokiran. Menurutnya, proses teguran akan dilakukan secara bertahap.
“Kalau mereka tidak comply, kan kemarin kita (kasih) semacam peringatan gitu ya, nanti kita akan berikan surat teguran resmi. Jadi ada surat teguran resmi, sama tahapannya,” ujar Alexander dalam keterangan pada Rabu (18/11/2025).
Berdasarkan mekanisme yang berlaku, surat teguran pertama akan memiliki masa respons sekitar 14 hari kerja.
Jika dalam periode tersebut penyelenggara sistem elektronik belum memberikan tanggapan, Komdigi akan menerbitkan teguran kedua, dan bila masih belum ada langkah perbaikan, teguran ketiga akan menyusul. Pemblokiran akses baru dilakukan setelah seluruh tahapan peringatan dilalui.
Pendekatan bertahap ini dinilai memberikan ruang yang cukup bagi platform digital untuk menyelesaikan proses pendaftaran tanpa tekanan berlebihan.
Komdigi menilai langkah tersebut penting agar pelaku industri tetap memiliki kesempatan beradaptasi, terutama platform internasional yang membutuhkan penyesuaian administratif dan teknis.
Contoh penegakan aturan sebelumnya tampak pada pemblokiran aplikasi Zangi yang tidak mengajukan pendaftaran PSE. Kejadian itu menjadi sinyal keseriusan pemerintah dalam memastikan setiap layanan digital mematuhi persyaratan legal di Indonesia.
Potensi pemblokiran terhadap platform seperti Cloudflare memunculkan kekhawatiran, terutama bagi perusahaan yang mengandalkan layanan content delivery network untuk menjaga stabilitas dan keamanan akses situs maupun aplikasi.
Cloudflare telah menjadi infrastruktur penting bagi banyak bisnis digital di Indonesia, mulai dari e-commerce hingga layanan finansial.
Situasi serupa juga menyentuh layanan kecerdasan artifisial seperti ChatGPT, yang dimanfaatkan pelaku akademik, pekerja kreatif, hingga sektor produktivitas digital.
Risiko pemutusan akses tentu dapat mengganggu ekosistem kerja yang selama ini memanfaatkan platform tersebut sebagai alat bantu.
Kasus Worldcoin yang sempat dibekukan TDPSE-nya oleh Komdigi turut menjadi preseden bahwa pemerintah tidak ragu mengambil tindakan tegas untuk menjaga ketertiban ruang digital.
Di tengah proses teguran, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menerima audiensi daring dari perwakilan berbagai platform.
Dialog ini membahas dua hal utama: kewajiban pendaftaran PSE sesuai Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, serta penguatan kerja sama moderasi konten—khususnya konten yang melanggar aturan di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Komdigi menyebut Cloudflare menunjukkan sikap kooperatif. Perusahaan keamanan siber itu menyatakan akan mempelajari kewajiban pendaftaran PSE dan bersedia menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi.
Kanal tersebut akan digunakan untuk membantu proses moderasi konten, meski Cloudflare memiliki keterbatasan untuk melakukan kurasi langsung.
Komdigi menghargai batasan teknis itu, namun menekankan bahwa dukungan kanal pelaporan tidak mengubah kewajiban administratif Cloudflare sebagai PSE lingkup privat.
“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” kata Alexander.
Pemerintah juga memastikan proses pengawasan dilakukan secara profesional dan proporsional. Komdigi akan terus memantau perkembangan pendaftaran 25 platform yang telah menerima pemberitahuan resmi, termasuk Cloudflare, dan menindaklanjuti setiap ketidakpatuhan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perkembangan respons dari platform global—mulai dari Cloudflare hingga OpenAI selaku pengembang ChatGPT—akan menentukan apakah layanan mereka tetap dapat beroperasi normal di Indonesia atau menghadapi risiko pemblokiran seperti yang dialami beberapa platform sebelumnya. (*)







