Cak Imin: Iuran BPJS Kesehatan Perlu Naik Agar Tak Terus Defisit

Cak Imin Ungkap Alasan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini PenjelasannyaCak Imin Ungkap Alasan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya
Cak Imin Soal Kenaikan Iuran BPJS: Kita Lihat Kemampuan Masyarakat.

INBERITA.COM, Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak terus mengalami kerugian setiap tahun.

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menyampaikan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih dalam tahap perhitungan dan belum diputuskan waktu pemberlakuannya maupun besarannya.

Pemerintah, kata dia, tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat sebelum mengambil keputusan final.

“Tapi kapan (dinaikkan)? Ya kita lihat kemampuan masyarakat juga, kita lihat kebutuhan agar BPJS tidak rugi terus,” ujar Cak Imin di kampus Universitas Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan jutaan peserta JKN di seluruh Indonesia.

Cak Imin mengungkapkan, saat ini pemerintah telah menanggung lebih dari 60 persen pembiayaan BPJS Kesehatan.

Beban tersebut dinilai cukup besar bagi anggaran negara, sehingga diperlukan skema keberlanjutan pembiayaan yang lebih sehat.

Menurut dia, masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik semestinya ikut membantu peserta yang kurang mampu melalui mekanisme subsidi silang.

Skema ini dianggap penting agar layanan kesehatan tetap berjalan optimal tanpa membebani kelompok rentan.

“Karena pemerintah sudah menanggung lebih dari 60 persen, tanggungan pemerintah. Terus, yang mampu mestinya harus membantu yang lemah,” kata dia.

Secara kalkulasi, lanjut Cak Imin, iuran BPJS Kesehatan memang perlu disesuaikan.

Selama ini, beban pembiayaan yang besar ditopang oleh pemerintah untuk menjaga keberlangsungan layanan kesehatan nasional.

“Belum (dinaikkan), baru kalkulasi Menteri Kesehatan. Kalkulasinya memang agar pelayanannya menjadi baik, dibutuhkan kenaikan,” ucap dia.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengungkapkan bahwa wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya sudah dibahas sejak tahun lalu.

Namun, pemerintah memutuskan menunda kebijakan tersebut karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan situasi masyarakat saat itu.

“Itu sejak tahun lalu. Analisis kebutuhan naik itu sejak tahun lalu. Tapi karena kondisi dan keadaan, kami putuskan untuk tidak dinaikkan dulu,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tidak bisa lagi ditunda.

Ia menyebut, dana BPJS Kesehatan terus mengalami defisit setiap tahun, sehingga diperlukan langkah konkret untuk menjaga stabilitas keuangan program JKN.

Menurut Budi, kondisi keuangan BPJS saat ini berada dalam tekanan berat. Defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp 20 hingga Rp 30 triliun.

Pemerintah pusat telah menyiapkan dana talangan sebesar Rp 20 triliun untuk menutup kekurangan pada tahun ini, namun pola defisit disebut akan terus berulang jika tidak ada pembenahan sistem pembiayaan.

“BPJS sekarang kondisinya itu akan defisit Rp 20 sampai Rp 30 triliun. Nah, itu akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 20 triliun, tapi itu akan terjadi setiap tahun (defisit),” ucap Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Defisit tersebut, lanjut dia, berdampak pada operasional sejumlah rumah sakit yang melayani pasien BPJS.

Beberapa rumah sakit disebut mengalami kesulitan arus kas, yang pada akhirnya memengaruhi layanan dan penerimaan pasien JKN.

Meski demikian, Budi memastikan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan membebani masyarakat miskin.

Kelompok peserta dari desil 1 hingga 5 tetap akan ditanggung pemerintah melalui skema bantuan iuran.

“Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari pemerintah. Kalau tarif dinaikkan, untuk orang miskin desil 1-5 itu enggak ada pengaruhnya,” kata Budi.

Dengan demikian, kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan diproyeksikan lebih menyasar kelompok masyarakat menengah ke atas dan peserta mandiri yang dinilai memiliki kemampuan finansial lebih baik.

Pemerintah menilai, penyesuaian tarif menjadi salah satu opsi untuk menjaga kualitas layanan kesehatan nasional sekaligus mengurangi risiko defisit berulang pada program JKN.

Keputusan final mengenai besaran dan waktu kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu hasil kalkulasi serta evaluasi pemerintah.

Namun, sinyal kuat dari dua menteri menunjukkan bahwa penyesuaian tarif menjadi langkah yang semakin sulit dihindari demi menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.